Executive Director Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja (berdiri), menilai layanan skuter listrik merupakan produk sebuah platform transportasi online.
Jakarta, Jurnas.com – Lalu-lalang skuter listrik di jalan raya dan kawasan umum menjadi persoalan baru di DKI Jakarta. Alih-alih sebagai kendaraan alternatif, kendaraan bermotor kategori kecepatan rendah itu mulai memunculkan korban. Tanpa regulasi, jumlah skuter listrik kini kian bertambah merambah ke jalanan umum. Berhadapan langsung dengan kendaraan umum roda empat dan roda dua serta kendaraan pribadi.
Kehadiran regulasi pembatasan skuter listrik didukung oleh 81,8% masyarakat DKI Jakarta. Ini disampaikan Rumayya Batubara, Ketua Tim Peneliti Research Institute of Socio-Economic Development (RISED) dalam diskusi “Quo Vadis Aturan Skuter Listrik” di Jakarta hari ini, Kamis (28/11/2019).
Bukan hanya mengganggu pengendara kendaraan bermotor resmi, pejalan kaki juga semakin resah dengan bertambahnya kendaraan bermotor kategori kecepatan rendah itu di jalanan umum.
“Masyarakat melihat masih ada manfaat dari skuter listrik. Oleh karenanya mereka mendukung segera terbitnya peraturan skuter listrik. Ini penting untuk menjaga keamanan dan keselamatan pengguna skuter dan pengguna jalan lain, untuk alat angkut pribadi,” ujar Rumayya.
Berdasar hasil riset sebagian besar masyarakat DKI menolak penggunaan skuter listrik. Hanya 24,6% yang mendukung penggunaan alat angkut jenis ini, sisanya menolak. Salah satu faktor yang menyebabkan penolakan ini terkait ketertiban. Selain itu, 81,7% responden menganggap penggunaan skuter listrik tidak tertib.
Dia menambahkan, berdasarkan motif atau tujuannya, sebesar 65,2% harapan responden menyatakan penggunaan skuter listrik sebagai sarana rekreasi atau bermain saja. Sebesar 34,8% lainnya dimanfaatkan sebagai sarana alternatif untuk menuju kantor dan pusat perbelanjaan.
Lebih mengkhawatirkan, sebanyak 65,2% masyarakat DKI Jakarta juga mengungkapkan penggunaan skuter listrik disalahgunakan di lokasi yang tidak semestinya antara lain jalan raya, trotoar pejalan kaki, dan Jembatan Penyeberangan Orang (JPO).
Kehadiran skuter listrik juga menuai tantangan karena merupakan kendaraan bermesin sehingga bisa membahayakan pejalan kaki. Sebanyak 67,5% pejalan kaki di trotoar merasa terganggu dan terancam akibat faktor keamanan dan perilaku pengguna skuter listrik.
Penelitian yang melibatkan 1.000 pengguna jalan di DKI Jakarta ini diselenggarakan pada bulan November 2019, dengan menggunakan survei secara online, menggunakan metode purposive sampling dan analisa deskriptif. Penelitian ini memiliki margin of error di bawah 3%.
Sementara, Executive Director Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja, menilai layanan skuter listrik merupakan produk sebuah platform transportasi online yang dalam jangka panjang bertujuan mencari keuntungan.
“Industri seperti ini tujuannya bukan untuk membantu mobilitas masyarakat, tetapi memanfaatkan kebutuhan rekreasi masyarakat untuk mendapatkan keuntungan. Apakah skuter listrik bisa memenuhi kebutuhan mobilitas tanpa ada yang dirugikan? Kalau tidak bisa, jadi tidak relevan lagi dalam urusan membantu mobilitas masyarakat,” kata Elisa.
Oleh karena itu, Elisa mengusulkan agar pemanfaatan skuter listrik hanya dibatasi di daerah tertentu. Seperti misalnya terbatas di objek wisata, di dalam kawasan kampus, dan lain sebagainya.
Dihubungi terpisah, Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, menyampaikan catatan terkait penggunaan skuter listrik yang sudah memakan korban jiwa. YLKI mendesak kepada Pemprov DKI Jakarta bahkan Kemenhub untuk segera mengatur secara ketat keberadaan skuter listrik sebelum meluas menjadi masalah/wabah baru.
YLKI mendukung Dishub DKI Jakarta yang akan mengatur hal ini agar secara cepat disahkan oleh Gubernur DKI Jakarta. Poin-poin krusial yang perlu diatur, antara lain; perizinan yang ketat, pentarifan, dan juga jaminan asuransi.
“Intinya keberadaan skuter listrik harus dikendalikan dengan kuat,” kata Tulus, menegaskan.
TAGS : Skuter listrik
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/63107/Warga-DKI-Jakarta-Dukung-Pembatasan-Skuter-Listrik-/