Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Waspada, Potensi Politik Uang di Pilpres 2019
    News

    Waspada, Potensi Politik Uang di Pilpres 2019

    March 11, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Waspada, Potensi Politik Uang di Pilpres 2019

    Ilustrasi Pemilu 2019

    Jakarta – Kontestasi Pilpres 2019 diharapkan berjalan dengan baik, tanpa adanya politik uang. Seluruh kandidat diingatkan agar tidak menggunakan politik uang untuk meraih kekuasaan.

    Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Yenti Garnasih mengatakan, Pilpres 2019 dikhawatirkan marak money politics (politik uang).

    “Dalam Pilkada saja banyak yang jadi tersangka. Apalagi kalau dalam Pemilu dan Pilpres 2019 nanti diwarnai politik uang,” kata Yenti, dalam sebuah diskusi bertajuk “Pilpres 2019 Terganjal Calon Tunggal?”, Jakarta, Minggu (11/3).

    Yenti menyatakan, tidak setuju dengan istilah mahar politik dalam pencalonan kepala daerah, karena itu adalah penghalusan bahasa.

    “Ini jelas penyuapan atau pemerasan alias kejahatan yang sifatnya negatif, kok dibilang mahar politik. Mahar politik itu maknanya positif,” sindir mantan anggota Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini.

    Apalagi, lanjutnya, kalau uang yang dipakai untuk penyuapan tersebut adalah hasil korupsi atau dari bisnis narkoba. “Pasti koruptor dan bandar narkoba nanti akan aman kalau yang terpilih jadi pemimpin adalah pihak penyuapnya,” tegasnya.

    Oleh karena itu, Yenti Garnasih meminta PPATK, KPK, Bawaslu dan pengawas lainnya untuk benar-benar memelototi jalannya Pilkada 2018, Pemilu 2019 dan Pilpres mendatang.

    “Karena dana untuk politik di pemilu didapat dari korupsi dan narkoba, maka ini terjadi pencucian uang,” tegasnya.

    Diketahui, capres tunggal memugkinkan karena UU No. 7 tahun 2017 pasal 222 berbunyi: “Partai politik yang dapat mencalonkan capres/cawapres hanya merupakan parpol peserta pemilu sebelumnya”. Artinya, partai-partai baru tidak bisa ajukan calon.

    TAGS : Pilpres 2019 Presiden Jokowi Politik Uang

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/30397/Waspada-Potensi-Politik-Uang-di-Pilpres-2019/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleWacana Capres Tunggal Diduga Ada Suap
    Next Article Keluarga Mandela Teriak Kebebasan Suriah
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026 (Ilustrasi/AI)

    Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?

    June 10, 2026
    Korupsi Kuota Haji Terbaru (Ilustrasi/AI)

    Korupsi Kuota Haji Terbaru: KPK Panggil Dua Tersangka dari Biro Travel

    June 8, 2026
    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang (Ilustrasi)

    Indonesian Parrot Langka Muncul Lagi Usai Hilang

    June 5, 2026
    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW

    June 4, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Dapat Saldo Gratis dari Ajaib, Simak Caranya
    • Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.