Saturday, January 23, 2021
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Waw, Nur Alam Terima Gratifikasi Rp40 Miliar dari Richcorp International Ltd

November 20, 2017
in News
3 min read
Waw, Nur Alam Terima Gratifikasi Rp40 Miliar dari Richcorp International Ltd
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Waw, Nur Alam Terima Gratifikasi Rp40 Miliar dari Richcorp International Ltd

Gubernur nonAktif Sulawesi Tenggara, Nur Alam dijebloskan ke penjara.

Jakarta – Gubernur nonaktif Sulawesi Tenggara Nur Alam didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 40 miliar yang  berasal dari Richcorp International Ltd. “Terdakwa menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban serta tugasnya sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara,” ucap jaksa KPK Afni Carolina.‎

Hal itu terungkap saat Jaksa KPK membacakan surat dakwaan terdakwa Nur Alam, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/11/2017). Nur Alam didakwa melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
‎
Nur Alam awalnya bertemu Kepala Cabang Bank Mandiri Jakarta Pertamina, Syahrial Imbar. Saat itu, Nur Alam menyampaikan keinginannya untuk berinvestasi di Axa Mandiri.

Setelah disetujui, rekening Axa Mandiri Financial Service diterima uang sebesar 2,4 juta dollar AS pada sekitar September-Oktober 2010.‎ Uang itu ditransfer secara bertahap dari rekening Chinatrust Commercial Bank Hongkong, atas nama Richcorp International.

ADVERTISEMENT

Kemudian, uang 2,4 juta dollar AS itu  dibelikan polis asuransi di Asuransi Mandiri Rencana Sejahtera Plus. Sementara kelebihan uang pembayaran premi sebesar Rp 2,3 miliar, diminta Nur Alam untuk dikirim ke rekening pribadinya.

Rekening Axa Mandiri Financial Services kemudian menerima kembali 2 juta dollar AS dari Richcorp Internasional pada 29 November 2010.‎ Kemudian uang itu digunakan untuk membuat dua polis asuransi. Kelebihan pembayaran sebesar Rp 7,9 miliar diminta untuk dikirim ke rekening Bank Mandiri milik Nur Alam.‎

Nur Alam kemudian mengajukan pembatalan tiga polis asuransi yang dibuatnya ‎pada 15 Februari 2012.‎
Pencairan ketiga polis asuransi senilai Rp 30,4 miliar dikirim ke rekening penampungan Bank Mandiri Cabang Kendari Masjid Agung.‎

Nur Alam meminta Roby Adrian Pondiu membuka rekening di Bank Mandiri Cabang Kendari Masjid Agung sebelum mencairkan uang tersebut. ‎Rekening dibuat atas nama PT Sultra Timbel Mas Abadi.

Jaksa menyebut perusahaan itu sengaja dibuat atas perintah Nur Alam. Kemudian rekening perusahaan itu digunakan untuk menampung pencairan polis asuransi.

“Bahwa sejak menerima uang, terdakwa tidak melaporkan kepada KPK hingga batas waktu 30 hari yang ditetapkan undang-undang,” ungkap jaksa KPK.
‎
Selain didakwa menerima gratifikasi, Nur Alam didakwa merugikan negara, memperkaya diri sendiri dan korporasi.

Perbuatan melawan hukum tersebut telah memperkaya Nur Alam sebesar Rp 2,7 miliar, PT Billy Indonesia sebesar Rp 1,5 miliar, dan merugikan negara sebesar Rp 4,3 triliun.
‎
Nur Alam melakukan perbuatan melawan hukum dalam memberikan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, serta persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi  Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).

Nur Alam didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

TAGS : Kasus Korupsi Nur Alam

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25079/Waw-Nur-Alam-Terima-Gratifikasi-Rp40-Miliar-dari-Richcorp-International-Ltd/

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Amerika Serikat Selidiki Kekayaan Ayatollah Ali Khamenei

Next Post

Direktur PT Tower Bersama Mangkir Terkait Kasus Bupati Rita

Related Posts

Fraksi PAN Minta Pembahasan Perubahan UU Pemilu Dibatalkan
News

Fraksi PAN Minta Pembahasan Perubahan UU Pemilu Dibatalkan

January 23, 2021
Pasien COVID-19 Sembuh Nasional Capai Rekor Baru
News

Pasien COVID-19 Sembuh Nasional Capai Rekor Baru

January 23, 2021
Kasus Korona Melonjak Usai Libur Nataru, Vaksinasi jadi Game Changer
News

Perpanjangan PPKM untuk Kemaslahatan Masyarakat

January 23, 2021
Next Post
Direktur PT Tower Bersama Mangkir Terkait Kasus Bupati Rita

Direktur PT Tower Bersama Mangkir Terkait Kasus Bupati Rita

PAUD Bukan Sekedar Tempat Bermain

PAUD Bukan Sekedar Tempat Bermain

Fredrich Yunadi "Dipecat" Dari Pengacara Setya Novanto

Fredrich Yunadi "Dipecat" Dari Pengacara Setya Novanto

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Recommended

GM ungkap konsep mobil terbang dan otonom “Cadillac Halo”

GM ungkap konsep mobil terbang dan otonom “Cadillac Halo”

6 days ago
Umat Hindu di Mamuju Belum Tersentuh Bantuan, Manfaatkan Cadangan Logistik Keluarga

Terbaru, Ini Data Korban Meninggal dan Pengungsi

6 days ago
Volkswagen investasikan Rp187 triliun untuk mobil listrik

Volkswagen investasikan Rp187 triliun untuk mobil listrik

1 day ago
Bisnis Kembali Drop, Pelaku Usaha Diharapkan Manfaatkan Teknologi Digital – KRJOGJA

Bisnis Kembali Drop, Pelaku Usaha Diharapkan Manfaatkan Teknologi Digital – KRJOGJA

1 day ago
Pemerintah Optimistis 2021 jadi Titik Balik Perekonomian

Pemerintah Optimistis 2021 jadi Titik Balik Perekonomian

5 days ago
Vaksinasi, Infodemi, dan Upaya Tetap Disiplin Prokes 3M

Vaksinasi, Infodemi, dan Upaya Tetap Disiplin Prokes 3M

5 days ago
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT

Highlights

Perry Harap Bank Manfaatkan Suku Bunga Rendah untuk Dorong Kredit

Insinyur baru kerja tiga hari dituduh curi dokumen rahasia Tesla

Perpanjangan PPKM untuk Kemaslahatan Masyarakat

Mercedes-Benz terima pesanan van “custom” untuk kemping

Doni Monardo Yakini Dirinya Tertular COVID-19 Saat Lakukan Ini

All-new Rogue mobil pertama Nissan pakai alumunium daur ulang

Trending

Fraksi PAN Minta Pembahasan Perubahan UU Pemilu Dibatalkan
News

Fraksi PAN Minta Pembahasan Perubahan UU Pemilu Dibatalkan

January 23, 2021

JawaPos.com – Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus meminta pembahasan...

Ini, Kata Sri Mulyani Soal Target Pertumbuhan Ekonomi 2021

Bank Dunia Setujui Pinjaman 500 Juta Dolar untuk Indonesia

January 23, 2021
Pasien COVID-19 Sembuh Nasional Capai Rekor Baru

Pasien COVID-19 Sembuh Nasional Capai Rekor Baru

January 23, 2021
Bos BI Beri 7 Tips Ini Untuk Para Milenial

Perry Harap Bank Manfaatkan Suku Bunga Rendah untuk Dorong Kredit

January 23, 2021
Insinyur baru kerja tiga hari dituduh curi dokumen rahasia Tesla

Insinyur baru kerja tiga hari dituduh curi dokumen rahasia Tesla

January 23, 2021
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share latest Indonesia news, international news, tech, entertainment, lifestyle and automotive. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Fraksi PAN Minta Pembahasan Perubahan UU Pemilu Dibatalkan
  • Bank Dunia Setujui Pinjaman 500 Juta Dolar untuk Indonesia
  • Pasien COVID-19 Sembuh Nasional Capai Rekor Baru
  • Perry Harap Bank Manfaatkan Suku Bunga Rendah untuk Dorong Kredit
  • Insinyur baru kerja tiga hari dituduh curi dokumen rahasia Tesla

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!