JawaPos.com – Pemerintah kembali memperpanjang kebijakan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro pada 30 provinsi di Indonesia mulai hari ini 18 Mei hingga 31 Mei 2021 mendatang.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono Moegiarso mengatakan kebijakan tersebut merupakan Instruksi Menteri Dalam Negeri dalam rangka mengantisipasi peningkatan angka penularan Covid-19 usai periode Lebaran.
“Cakupannya masih 30 provinsi, tidak di 34 provinsi sekalian karena kami kan pakai parameter untuk menetapkan,” ujarnya Senin (17/5).
Ia memaparkan, terdapat empat provinsi yang bebas dari penerapan PPKM Mikro yakni Maluku, Sulawesi Barat, Maluku Utara, dan Gorontalo karena masih terpantau memiliki indikator di bawah ambang batas kriteria penerapan PPKM Mikro. Selain itu, Susi juga menjelaskan bahwa aturan pembukaan tempat wisata selama libur Idul Fitri 1442 H sudah tercantum dalam aturan PPKM Mikro.
Wilayah dengan zona merah dan oranye Covid-19 dilarang untuk membuka tempat wisata. Sedangkan wilayah dengan zona kuning dan hijau diperbolehkan untuk membuka fasilitas wisata dengan menerapkan protokol kesehatan dengan tepat.
Pihaknya meminta pemerintah daerah (Pemda) daerah masing-masing untuk melakukan pengawasan. “Karena mereka yang harusnya lebih tahu sekarang daerahnya zona merah atau oranye atau lokasi wisata mana yang risikonya tinggi,” ungkapnya.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Romys Binekasri
Credit: Source link