Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Wow, Adik Gamawan Dapat Ruko dari Bos Penggarap e-KTP
    News

    Wow, Adik Gamawan Dapat Ruko dari Bos Penggarap e-KTP

    November 30, 2017No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Wow, Adik Gamawan Dapat Ruko dari Bos Penggarap e-KTP 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Wow, Adik Gamawan Dapat Ruko dari Bos Penggarap e-KTP

    Terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik, Andi Narogong

    Jakarta – Azmin Aulia, adik kandung mantan Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi disebut mendapat ‎sebuah ruko di Grand Wijaya, Kebayoran, Jakarta Selatan yang diberikan oleh Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tanos.

    ‎Demikian diungkapkan terdakwa dalam kasus korupsi pengadaan eeKTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong saat pemeriksaan terdakwa, di pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (30/11/2017). PT Sandipala merupakan salah satu perusahaan yang tergabung dalam Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI), yang ditunjuk sebagai pelaksana proyek e-KTP.

    Menurut Andi, pemberian ruko tersebut terjadi setelah PNRI diketahui menjadi pemenang proyek e-KTP. “Setelah ada pemenang lelang, ruko diberikan kepada Azmin. Itu bekas kantornya Paulus Tanos yang dibalik nama ke Azmin Aulia,” ucap Andi dalam persidangan.

    Dalam persidangan, Andi juga mengaku bahwa uang korupsi proyek e-KTP mengalir kepada anggota DPR dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Sejak awal perencanaan proyek e-KTP, kata Andi, dirinya dan pengusaha lainnya sudah diminta kesiapan untuk memberikan fee sebesar 10 persen.

    Dijelaskan Andi, dari jatah 10 persen itu dialokasikan untuk DPR senilai 5 persen. Sementara 5 persen lainnya ‎untuk pejabat Kemendagri. Kemudian, setiap anggota konsorsium telah diberikan tugas masing-masing sesuai persentase yang akan diberikan kepada pejabat di DPR maupun Kemendagri.

    Persentase fee tersebut diminta secara langsung kepada Andi dan pengusaha lainnya oleh Irman selaku Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri saat itu.

    Lantaran Paulus telah memberikan fee kepada Azmin, Andi giliran menyerahkan uang 1,5 juta dollar AS kepada Kemendagri. Azmin dalam persidangan sebelumnya, ‎selalu membantah menerima apapun terkait e-KTP. Hal itu kemudian dikonfirmasi oleh majelis hakim kepada Andi.
    ‎
    “Saya tidak tahu yang mulia, itu keterangan masing-masing,” tutur Andi.

    TAGS : E-KTP Gamawan Fauzi Andi Narogong

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/25614/Wow-Adik-Gamawan-Dapat-Ruko-dari-Bos-Penggarap-e-KTP/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleCurhatan Andi Narogong dalam Jeratan E-KTP
    Next Article KPK Geledah Tim 11, Ini Respon Bupati Kutai Kartanegara
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?
    • Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.