Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Wow, Jenis Heroin Jaringan Pakistan Paling Yahud
    News

    Wow, Jenis Heroin Jaringan Pakistan Paling Yahud

    December 12, 2019No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Wow, Jenis Heroin Jaringan Pakistan Paling Yahud

    Heroin yang diselundupkan WNA Pakistan. (Foto ;Jurnas/Ist).

    Jakarta, Jurnas.com- Polda Metro Jaya masih melakukan perkembangan terkait kasus peredaran narkotika jaringan Pakistan-Palembang-Jakarta. Polisi juga terpaksa melakukan tindakan tegas terukur kepada warga negara asing (WNA) Pakistan berinisial SH, karena saat dilakukan penangkapan SH melakukan perlawanan.

    Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, barang bukti heroin itu merupakan barang nomor 1 dan bagus.

    “Ini satu ungkap perkara yang besar di kalangannya, ini yang terbesar dan ini heroin kelas satu,” kata Yusri dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (12/12/2019).

    Wow, Jenis Heroin Jaringan Pakistan Paling Yahud

    Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit I Narkotika AKBP Ahmad Fanani Eko Prasetya menyebut barang bukti 5 kg narkotika jenis heroin itu merupakan tangkapan yang besar.

    Baca juga.. :

    • Ditembak Mati, WNA Pakistan Selundupkan Heroin Dikemasan Susu Dancow
    • Todongkan Pistol ke Polisi, Bandar Sabu Tewas Ditembak
    • Masih Soal Granat Asap, Polisi Terus Kembangkan Penyelidikan

    “Benar ini tangkapan besar (5 kg), ini yang tersebar heroin selama ini,” kata Fanani.

    Selain itu, dari keterangan tersangka SH bahwa Heroin tersebut didapatkan dari TK Napi di Rutan Kelas 1 Palembang Sumatera Selatan. Polisi juga masih melakukan penyeldikan terkait TK itu.

    Saat ini, jasad tersangka masih berada di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur. Tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika. Tersangka terancam pidana mati atau penjara seumur hidup.

    TAGS : Narkoba Heroin Jaringan Pakistan Yusri Yunus

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/63881/Wow-Jenis-Heroin-Jaringan-Pakistan-Paling-Yahud/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleIndonesia Dapat Dukungan Palang Merah Internasional
    Next Article Anak dan Menantu Jokowi Ikut Pilkada, PDI-P: Ini kan hak politik individu
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.