Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»WP KPK Minta Pemerintah Pusat Selesaikan Polemik TWK
    News

    WP KPK Minta Pemerintah Pusat Selesaikan Polemik TWK

    September 9, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    WP KPK Minta Pemerintah Pusat Selesaikan Polemik TWK 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap menyampaikan, hasil keputusan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merupakan kewenangan pemerintah. Hal ini segaimana putusan Mahkamah Agung (MA) terkait judicial riview (JR) atau uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Bahwa dalam putusan Hakim MA ini secara tegas dan jelas menyatakan bahwa tindak lanjut dari hasil assessment TWK merupakan kewenangan pemerintah bukan KPK,” kata Yudi dalam keterangannya, Kamis (9/9).

    Yudi mengakui, putusan MA tidak berbeda jauh dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan asesmen TWK yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sah secara konstitusional. “Artinya walaupun boleh dilakukan tapi proses pelaksanaannya harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel,” papar Yudi.

    Tetapi, temuan investigasi Ombudsman RI dan Komnas HAM menyatakan asesmen TWK malaadministrasi dan melanggar HAM. Hal ini seharusnya menjadi perhatian bagi pemerintah terkait polemik TWK, yang hingga kini menonaktifkan 57 pegawai KPK.

    Oleh karena itu, Yudi yang merupakan pemohon JR terkait TWK ke MA ini menunggu kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap hasil assessment TWK pegawai KPK yang saat ini belum diangkat sebagai ASN.

    “Kami menunggu kebijakan dari Presiden terhadap hasil assessment TWK pegawai KPK yang saat ini belum diangkat sebagai ASN sesuai dengan perintah Undang-undang KPK mengenai alih status Pegawai KPK menjadi ASN,” pungkas Yudi.

    Editor : Estu Suryowati

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKelebihan Kapasitas Dinilai jadi Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang
    Next Article Operasi Cepat, Cherly Juno Gagal Melahirkan pada Jam Cantik 09:09
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.