Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»WP KPK Minta Pemerintah Pusat Selesaikan Polemik TWK
    News

    WP KPK Minta Pemerintah Pusat Selesaikan Polemik TWK

    September 9, 2021No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    WP KPK Minta Pemerintah Pusat Selesaikan Polemik TWK 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo Harahap menyampaikan, hasil keputusan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) merupakan kewenangan pemerintah. Hal ini segaimana putusan Mahkamah Agung (MA) terkait judicial riview (JR) atau uji materi terhadap Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai KPK Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

    “Bahwa dalam putusan Hakim MA ini secara tegas dan jelas menyatakan bahwa tindak lanjut dari hasil assessment TWK merupakan kewenangan pemerintah bukan KPK,” kata Yudi dalam keterangannya, Kamis (9/9).

    Yudi mengakui, putusan MA tidak berbeda jauh dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan asesmen TWK yang menjadi syarat alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sah secara konstitusional. “Artinya walaupun boleh dilakukan tapi proses pelaksanaannya harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel,” papar Yudi.

    Tetapi, temuan investigasi Ombudsman RI dan Komnas HAM menyatakan asesmen TWK malaadministrasi dan melanggar HAM. Hal ini seharusnya menjadi perhatian bagi pemerintah terkait polemik TWK, yang hingga kini menonaktifkan 57 pegawai KPK.

    Oleh karena itu, Yudi yang merupakan pemohon JR terkait TWK ke MA ini menunggu kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap hasil assessment TWK pegawai KPK yang saat ini belum diangkat sebagai ASN.

    “Kami menunggu kebijakan dari Presiden terhadap hasil assessment TWK pegawai KPK yang saat ini belum diangkat sebagai ASN sesuai dengan perintah Undang-undang KPK mengenai alih status Pegawai KPK menjadi ASN,” pungkas Yudi.

    Editor : Estu Suryowati

    Reporter : Muhammad Ridwan


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKelebihan Kapasitas Dinilai jadi Penyebab Kebakaran Lapas Tangerang
    Next Article Operasi Cepat, Cherly Juno Gagal Melahirkan pada Jam Cantik 09:09
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.