Gedung KPK RI (foto: Jurnas)
Jakarta – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM memastikan permintaan cegah ke luar negeri terhadap Ketua DPR Setya Novanto oleh KPK dilakukan secara resmi dan sesuai prosedur. Atas permintaan yang dilayangkan melalui surat pada 2 Oktober 2017 itu, Imigrasi kemudian mengeluarkan status cegah terhadap Novanto.
“Surat itu disampaikan oleh KPK, pada tanggal 2 Oktober secara resmi. Kemudian kami terima, di dalamnya itu jelas sekali, isi dari (identitas) orang yang akan dicegah, alasan pencegahan itu, pejabat yang membuat pencegahan atau menandatangan. Berdasarkan hal itu kemudian imigrasi melaksanakan perintah dari KPK. Begitu bicara legalitas,” ucap Kepala Bagian Humas dan Umum Direktorat Jenderal Imigrasi Agung Sampurno saat dikonfirmasi, Kamis (9/11/2017).
Menurut Agung, surat pencegahan terhadap Setya Novanto diantar langsung ke kantornya oleh petugas KPK. Antara yang dilayangkan KPK dengan yang diterima Ditjen Imigrasi, isi suratnya juga sama.
“Yang mengantar kan KPK, kecuali yang antar tukang jahit baru saya (kami) curiga,” ujar Agung.
Lebih lanjut dikatakan Agung, KPK merupakan salah satu instansi yang memiliki kewenangan lebih dalam hal pencegahan seseorang berpergian ke luar negeri. Dikatakan Agung, permintaan pencegahan dari KPK bersifat perintah dan harus dilaksanakan oleh pihak imigrasi. Hal itu sebagaimana termaktub dalam Pasal 91 ayat (2) poin d Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
“Khusus untuk KPK, kewenangan yang diberikan itu berupa perintah. Jadi artinya surat yang disampaikan, surat pencegahan yang dibuat oleh KPK merupakan perintah bagi imigrasi,” kata Agung.
Meski demikian, Agung menyatakan bahwa pihaknya tak mau terbawa dalam polemik asli atau tidaknya surat permintaan pencegahan yang disampaikan KPK. Agung kembali menekankan bahwa pihaknya hanya mengikuti permintaan pencegahan yang dilayangkan sebuah instansi, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6/2011 tentang Keimigrasian.
Jika ada pihak-pihak yang tidak terima dengan keputusan pencegahan ini, kata Agung, dapat menempuh langkah yang diatur sesuai aturan yang berlaku. ”Kalau mengenai palsu atau tidaknya, itu kan bukan kewenangan imigrasi menilai. Silakan saja pihak yang berkeberatan melakukan sesuai yang diatur undang-undang,” tandas Agung.
Seperti diketahui, surat perintah pencegahan Novanto berpergian ke luar negeri yang dikeluarkan KPK tersebut masih dalam penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP. Pencegahan Setnov dilakukan untuk kepentingan penyidikan tersangka Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudiharjo.
Akan tetapi surat permintaan itu dipermasalahkan dipermasalhkan oleh Novanto. Melalui salah satu anggota tim kuasa hukumnya, Sandy Kurniawan, dua pimpinan KPK Agus Rahardjo dan Saut Situmorang, dilaporkan ke Bareskrim Polri. Keduanya dilaporkan atas dugaan membuat surat palsu terkait permintaan pencegahan itu.
Bareskrim sendiri sudah meningkatkan laporan tersebut ke tahap penyidikan. Dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Bareskrim disebutkan bahwa polisi telah menemukan dugaan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
TAGS : Setya Novanto KPK Imigrasi
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/24501/Yang-Antar-Surat-Cegah-Setnov-KPK-Bukan-Tukang-Jahit-/