Ilustrasi penjara (foto:Memo)
Jakarta, Jurnas.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai kriminalisasi masyarakat yang melanggar imbauan pembatasan sosial (social distancing”, sebagai tindakan yang semena-mena dan melawan hukum.
Pasalnya, saat ini Presiden RI Joko Widodo belum mengeluarkan status `Kedaruratan Kesehatan Masyarakat`, sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang Karantina Kesehatan.
Sementara sebelum mengeluarkan status darurat kesehatan tersebut, lanjut YLBHI, dibutuhkan regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah, sebelum dilakukannya tindakan-tindakan tertentu, termasuk karantina.
“YLBHI memandang bahwa mengkriminalkan rakyat hanya berdasarkan maklumat dan belum ada penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dari pemerintah adalah perbuatan semena-mena dan melawan hukum,” tegas YLBHI dalam keterangannya pada Sabtu (29/3).
YLBHI mendukung upaya tidak menyebarnya virus corona baru (Covid-19) melalui pembatasan fisik (physical distancing), dan sebisa mungkin tinggal di rumah. Namun hal ini perlu dilakukan dengan penyadaran.
“Penggunaan pidana dalam hal ini hanya akan menempatkan yang bersangkutan dalam situasi rentan. Hal ini karena dalam proses pidana yang akan dijalani sulit memberlakukan physical distancing karena fasilitas yang minim. Apalagi jika ditahan mengingat nyaris seluruh rutan dan Lapas di Indonesia mengalami over-crowding,” ujar YLBHI.
Sebelumnya, Kepolisian RI mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.
Polri juga mengeluarkan `Pandemic Covid-19 Panduan untuk Penegakan Hukum`. Di dalamnya tertulis `Pembatasan Gerakan di titik-titik persimpangan perbatasan, di area Lock Down`.
TAGS : YLBHI Social Distancing Pembatasan Sosial Covid-19 Virus Corona
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/69711/YLBHI-Kriminalisasi-Social-Distancing-Tindakan-Otoriter/