Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»YLBHI: Kriminalisasi "Social Distancing" Tindakan Otoriter
    News

    YLBHI: Kriminalisasi "Social Distancing" Tindakan Otoriter

    March 29, 2020No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    YLBHI: Kriminalisasi "Social Distancing" Tindakan Otoriter

    Ilustrasi penjara (foto:Memo)

    Jakarta, Jurnas.com – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai kriminalisasi masyarakat yang melanggar imbauan pembatasan sosial (social distancing”, sebagai tindakan yang semena-mena dan melawan hukum.

    Pasalnya, saat ini Presiden RI Joko Widodo belum mengeluarkan status `Kedaruratan Kesehatan Masyarakat`, sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang Karantina Kesehatan.

    Sementara sebelum mengeluarkan status darurat kesehatan tersebut, lanjut YLBHI, dibutuhkan regulasi dalam bentuk Peraturan Pemerintah, sebelum dilakukannya tindakan-tindakan tertentu, termasuk karantina.

    “YLBHI memandang bahwa mengkriminalkan rakyat hanya berdasarkan maklumat dan belum ada penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dari pemerintah adalah perbuatan semena-mena dan melawan hukum,” tegas YLBHI dalam keterangannya pada Sabtu (29/3).

    YLBHI mendukung upaya tidak menyebarnya virus corona baru (Covid-19) melalui pembatasan fisik (physical distancing), dan sebisa mungkin tinggal di rumah. Namun hal ini perlu dilakukan dengan penyadaran.

    Baca juga.. :

    • Positif Corona, Kiper Legendaris Turki Rustu Kritis
    • Lembaga HAM Dunia Desak Erdogan Bebaskan Pendukung Gulen
    • FDA Temukan Alat Pendeteksi Covid-19 Dalam Hitungan Menit

    “Penggunaan pidana dalam hal ini hanya akan menempatkan yang bersangkutan dalam situasi rentan. Hal ini karena dalam proses pidana yang akan dijalani sulit memberlakukan physical distancing karena fasilitas yang minim. Apalagi jika ditahan mengingat nyaris seluruh rutan dan Lapas di Indonesia mengalami over-crowding,” ujar YLBHI.

    Sebelumnya, Kepolisian RI mengeluarkan Maklumat Kapolri Nomor Mak/2/III/2020 tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona Covid-19) tertanggal 19 Maret 2020.

    Polri juga mengeluarkan `Pandemic Covid-19 Panduan untuk Penegakan Hukum`. Di dalamnya tertulis `Pembatasan Gerakan di titik-titik persimpangan perbatasan, di area Lock Down`.

    TAGS : YLBHI Social Distancing Pembatasan Sosial Covid-19 Virus Corona

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/69711/YLBHI-Kriminalisasi-Social-Distancing-Tindakan-Otoriter/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleNilai Rapor Rawan Dimanipulasi, IGI: Hapus Jalur Prestasi
    Next Article Pasien Covid-19 Meninggal di Iran Jadi 2.640 Orang
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.