Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»YLKI Desak Pemerintah Larang Pencantuman Harga Rokok
    News

    YLKI Desak Pemerintah Larang Pencantuman Harga Rokok

    August 3, 2017No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    YLKI Desak Pemerintah Larang Pencantuman Harga Rokok 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    YLKI Desak Pemerintah Larang Pencantuman Harga Rokok

    Ilustrasi rokok

    Jakarta – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah menerbitkan larangan pencantuman harga pada iklan rokok. Sebab, harga yang tertera dapat merangsang masyarakat untuk membeli rokok.

    Tidak hanya itu, pencantuman informasi harga juga dinilai bertentangan dengan semangat Undang-Undang tentang Cukai, UU Perlindungan Konsumen, dan UU tentang Kesehatan, yakni prinsip pengendalian dan pembatasan konsumsi.

    “Apalagi harga rokok di Indonesia masih tergolong murah di dunia dan bisa dibeli secara eceran, yang menjadikan harga rokok kian terjangkau. Terutama oleh anak-anak, remaja, dan kalangan rumah tangga miskin,” kata Ketua YLKI Tulus Abadi, Kamis (3/8) lewat siaran pers, di Jakarta.

    Jika dibandingkan, lanjut Tulus, Indonesia masih memberikan kebebasan bagi perusahaan rokok untuk beriklan di media cetak maupun elektronik. Padahal hal serupa dilarang di berbagai belahan dunia, di antaranya negara-negara ASEAN.

    “YLKI meminta Kemenkes (Kementerian Kesehatan, red) untuk segera membuat regulasi teknis untuk melarang pencantuman harga rokok pada iklan/promosi rokok di media massa elektronik, cetak, dan media luar orang seperti umbul-umbul, spanduk, poster,“ tegasnya.

    TAGS : YLKI Rokok Tembakau

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/19671/YLKI-Desak-Pemerintah-Larang-Pencantuman-Harga-Rokok/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleLuhut: Tidak Perlu Impor Garam, Kalau..
    Next Article Persaingan Global, Pejabat Pemerintah Juga Harus Inovatif
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya
    • Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai
    • Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.