Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»YLKI Desak PT KAI Copot Iklan Rokok di Stasiun
    News

    YLKI Desak PT KAI Copot Iklan Rokok di Stasiun

    October 23, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    YLKI Desak PT KAI Copot Iklan Rokok di Stasiun

    Ilustrasi rokok

    Jakarta – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendesak PT KAI mencopot iklan rokok yang marak ditemukan di stasiun.

    Desakan ini juga berdasarkan pengaduan konsumen KAI terkait maraknya kembali iklan rokok di berbagai stasiun, khususnya di area Daop Yogyakarta, seperti Stasiun Tugu, Stasiun Lempuyangan, dan Stasiun Solo Balapan.



    “Dibolehkannya iklan rokok di area stasiun jelas suatu kemunduran serius. Di era Pak Jonan (Ignasius Jonan) sebagai Dirut KAI, hal ini sudah dihapuskan,” kata Tulus pada Selasa (23/10) lewat siaran pers.

    Tulus mengatakan, konsumen sudah menyampaikan keberatan terkait pemasangan rokok kepada Kepala Daop Yogyakarta. Namun KaDaop menyebut hal itu merupakan kebijakan PT KAI, karena ada perjanjian kerja sama antara PT KAI dengan salah satu industri rokok.

    Baca juga :

    • Lewat Pengrajin Lokal, Wujudkan Negeri Seribu Kain
    • Masyarakat Diimbau Tunda Pembelian Properti Meikarta
    • Ragam Kain Pesisir Menjelma Modest Fashion Modern

    “YLKI sudah menyampaikan hal ini kepada Dirut KAI, tapi kurang mendapatkan respon memadai,” ujarnya.

    Menurut Tulus, tindakan Dirut KAI yang bekerja sama dengan industri rokok untuk memasang iklan rokok merupakan tindakan melanggar hukum. Sebab stasiun adalah area Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan di area KTR dilarang memasang iklan dan promosi rokok.

    Regulasi ini tertuang dalam Pasal 115 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan PP No. 109/tahun 2012 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, dan juga berbagai Perda tentang KTR di Indonesia.

    “Seharusnya PT KAI lebih kreatif dalam mencari sumber-sumber pendapatan, yang legal dan tidak melanggar hak-hak konsumen,” tandas Tulus.

    TAGS : KAI YLKI Rokok

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/42716/YLKI-Desak-PT-KAI-Copot-Iklan-Rokok-di-Stasiun/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDiperiksa KPK, Petinggi Siloam Hospital Group Bungkam
    Next Article Iran Siap Dialog dengan AS Tanpa Syarat
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 25 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik 2026, Terbukti Membayar dan Aman
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.