Ilustrasi iklan di media sosial (Foto: Muti/Jurnas)
Jakarta, Jurnas.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pembatasan media sosial telah melanggar hak-hak konsumen dan hak publik.
Sebagaimana diketahui, tiga media sosial antara lain Facebook, Instagram, dan WhatsApp mengalami kendala akses sejak Rabu (22/5) kemarin.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beralasan langkah tersebut guna mengantisipasi penyebaran kabar hoaks, terkait aksi demo 22 Mei 2019.
“Hak-hak konsumen dan hak publik dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, bahkan UUD 1945,” kata Ketua YLKI Tulus Abadi pada Kamis (23/5) lewat keterangan tertulis.
Secara politis, lanjut Tulus, upaya yang dilakukan pemerintah bisa dimengerti kendati dinilai terlambat. Namun dia mengingatkan, “Jangan untuk menangkap satu ekor tikus, tapi dengan cara membakar lumbung padi.
Berdasarkan pantauan Jurnas.com hingga petang ini, Facebook dan Instagram tidak bisa diakses tanpa aplikasi pihak ketiga, VPN.
Sementara WhatsApp sudah bisa melayani pesan teks, hanya saja untuk video dan gambar masih mengalami kendala.
TAGS : Media Sosial YLKI Hak Konsumen
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/53177/YLKI-Pembatasan-Medsos-Melanggar-Hak-Konsumen/