Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»YLKI: Pembatasan Medsos Melanggar Hak Konsumen
    News

    YLKI: Pembatasan Medsos Melanggar Hak Konsumen

    May 23, 2019No Comments1 Min Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    YLKI: Pembatasan Medsos Melanggar Hak Konsumen

    Ilustrasi iklan di media sosial (Foto: Muti/Jurnas)

    Jakarta, Jurnas.com – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menilai pembatasan media sosial telah melanggar hak-hak konsumen dan hak publik.

    Sebagaimana diketahui, tiga media sosial antara lain Facebook, Instagram, dan WhatsApp mengalami kendala akses sejak Rabu (22/5) kemarin.



    Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beralasan langkah tersebut guna mengantisipasi penyebaran kabar hoaks, terkait aksi demo 22 Mei 2019.

    “Hak-hak konsumen dan hak publik dijamin dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, bahkan UUD 1945,” kata Ketua YLKI Tulus Abadi pada Kamis (23/5) lewat keterangan tertulis.

    Baca juga :

    • AJI Minta Cabut Pembatasan Akses Media Sosial
    • Kominfo Imbau Tak Sebar Konten Aksi Kekerasan
    • Medsos Error? Coba Siasati Pakai Aplikasi Ini

    Secara politis, lanjut Tulus, upaya yang dilakukan pemerintah bisa dimengerti kendati dinilai terlambat. Namun dia mengingatkan, “Jangan untuk menangkap satu ekor tikus, tapi dengan cara membakar lumbung padi.

    Berdasarkan pantauan Jurnas.com hingga petang ini, Facebook dan Instagram tidak bisa diakses tanpa aplikasi pihak ketiga, VPN.

    Sementara WhatsApp sudah bisa melayani pesan teks, hanya saja untuk video dan gambar masih mengalami kendala.

    TAGS : Media Sosial YLKI Hak Konsumen

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/53177/YLKI-Pembatasan-Medsos-Melanggar-Hak-Konsumen/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleRibuan Nelayan Madura Terima Pas Kecil dari Kemenhub
    Next Article Israel Batasi Zona Penangkapan Ikan Gaza
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.