JAKARTA, KRJOGJA.com– Akuntansi pajak merupakan pengetahuan penting yang harus dipahami oleh Wajib Pajak. Akuntansi perpajakan diperlukan untuk mendapatkan perhitungan pajak tertentu. Pada dasarnya, akuntansi memiliki banyak cabang yang hanya dapat dimasukkan dalam dunia keuangan. Cabang yang sering terdengar dan diterapkan dalam keuangan perusahaan adalah akuntansi perpajakan. Dalam akuntansi perpajakan sendiri dapat diselesaikan secara manual ataupun dengan menggunakan aplikasi pajak online.
Akuntansi perpajakan adalah kegiatan pembukuan keuangan di sebuah perusahaan atau lembaga untuk menentukan jumlah pajak yang harus dibayar. Di dunia perpajakan, akuntansi bukanlah istilah formal. Istilah paling akurat sebenarnya adalah pencatatan atau pembukuan. Tetapi ketika sistem pajak ditetapkan oleh pemerintah saat ini, suatu bisnis atau perusahaan diperlukan untuk mengimplementasikan sistem akuntansi. Pada dasarnya, akuntansi biasa dan perpajakan memiliki cara kerja yang sama. Perbedaannya adalah bahwa jika akuntansi biasa menghasilkan laporan keuangan, akuntansi perpajakan menghasilkan laporan pajak.
Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) Nomor 28 tahun 2007, menjelaskan bahwa Pajak merupakan kontribusi wajib bagi negara yang ditanggung oleh individu atau lembaga yang kuat berdasarkan hukum tanpa memperoleh hadiah langsung dan digunakan untuk tujuan negara karena alasan kemakmuran rakyat.
Dipertegas sesuai dengan Undang-Undang Status Negara Pasal 1 angka 2 bahwa Wajib Pajak yang dimaksud adalah pribadi atau lembaga, termasuk pembayar pajak, pemotong pajak dan pemegang pajak, yang memiliki kewajiban pajak dan kewajiban sesuai dengan peraturan dan peraturan pajak yang berlaku.
Menurut Muljono Ahli Akuntansi, ”Akuntansi pajak adalah bidang akuntansi pada perhitungan pajak, yang mengacu pada peraturan, hukum dan aturan perpajakan. PPH ACT, Pasal 10 (6), penggunaan saham dan persediaan untuk menghitung biaya-biaya dinilai berdasarkan harga akuisisi, tidak diotorisasi sesuai dengan harga biaya dan Harga lebih rendah dari pasar,”jelasnya.
Konsep dasar akuntansi bertujuan untuk menghitung pajak dan hutang, serta pemeriksaan dan investigasi kebenaran perhitungan jumlah utang pajak. Dan akuntansi juga dapat memudahkan tugas wajib pajak (WP) untuk mengisi SPT, memudahkan perhitungan pelamar kena pajak dan penyajian informasi tentang situasi keuangan dan hasil perusahaan untuk peralatan atau pengambilan keputusan ekonomi perusahaan.
Akuntansi adalah salah satu bagian yang paling penting dari perpajakan, sanksi dari penerimaan akuntansi perpajakan yaitu WP (wajib pajak), yang telah dapat memperhitungkan tujuan pajak. Tetapi itu tidak melakukannya: laba bersih dihitung berdasarkan standar perhitungan, pajak yang lebih murah akan dibayar dari hasil.
Penerapan standar perhitungan yang akan menerima sanksi, yaitu kenaikan pajak 50% atau pajak yang lebih rendah (Pasal 13 (3)). Konsep dasar akuntansi termasuk aspek alokasi, aspek didistribusikan dan aspek stabilisasi.
Konsep dasar akuntansi biasanya berlaku untuk pajak dan laporan keuangan perusahaan meliputi: Accrual basis dan Going Concern. Dan dapat disimpulkan oleh tujuan informasi keuangan fiskal. Yaitu menyajikan informasi sebagai bahan untuk menghitung pendapatan kena pajak, terutama dalam sistem penilaian diri sebagai laporan tentang tanggung jawab kepercayaan pada hutang perhitungan pajak untuk setiap WP.
Credit: Source link