Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara
    News

    Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara

    November 8, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara

    Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola

    Jakarta – Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola dituntut pidana delapan tahun penjara. Selain itu, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

    Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini terdakwa Zumi Zola terbukti secara sah telah melakukan tindak kejahatan korupsi.



    “Menyatakan terdakwa Zumi Zola terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ‎bersama-sama melakukan gabungan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa KPK Iskandar Marwanto, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11).

    Jaksa Iskandar mengatakan, yang memberatkan tuntutan terhadap Zumi karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi

    Baca juga :

    • KPK Tetapkan Eks Wakil Bupati Malang Tersangka Suap Tower Bersama
    • Mahfud MD Temui Pimpinan KPK, Bahas Kasus Korupsi
    • Kasus Korupsi Marak, Mustofa Widjaja Ajak Perkuat Sistem

    “Perbuatan terdakwa juga telah mencidera‎I kepercayaan dan amanah masyarakat‎,” katanya.

    Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa menyesali perbuatannya melakukan korupsi, kooperatif, berterus terang, sopan selama menjalani persidangan serta belum pernah dihukum.

    Jaksa meyakini, Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, US30 ribu, serta SGD100 ribu.

    Menurut Jaksa, gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi. Zumi Zola juga dinilai telah mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.

    Jaksa menyatakan, Zumi Zola bersalah telah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar. Uang Rp16,34 miliar tersebut diduga untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jambi tahun anggaran 2017-2018.

    Terkait perkara gratifikasi, Zumi Zola dinyatakan bersalah melanggar Pasal ‎12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP

    Sedangkan untuk perkara suap, Zumi Zola dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    TAGS : Kasus Korupsi Gubernur Jambi Zumi Zola

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/43567/Zumi-Zola-Dituntut-8-Tahun-Penjara/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleNelayan Palestina Ditembak Mati Pasukan Mesir
    Next Article KNKT: CVR Pesawat Lion JT610 Terkubur di Lumpur Terdalam
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    Paris Museum Braga, Cafe Baru Bergaya Galeri Seni di Jantung Bandung

    July 9, 2026
    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    Kanvill Dau, Sensasi Grill Sendiri dengan Pemandangan Perbukitan di Malang

    July 8, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.