JawaPos.com – Sebuah e-commerce atau layanan belanja daring JD.ID buka suara soal kabar pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pegawai yang sebelumnya beredar di media sosial. Head of Corporate Communications & Public Affairs JD.ID Setya Yudha Indraswara mengatakan, tidak benar jika perusahaannya melakukan PHK terhadap sekitar 50-85 persen pegawai.
Setya Yudha menegaskan, jumlah pegawai yang di-PHK saat ini berjumlah 200 orang atau setara dengan 30 persen dari total karyawan. Adapun alasannya agar perusahaan terus bisa bergerak menyesuaikan perubahan.
“Tidak benar informasi yang menyebut 50-85 persen pegawai JD.ID yang terkena PHK. Langkah adaptasi perlu diambil perusahaan untuk menjawab tantangan perubahan bisnis yang sungguh cepat belakangan,” kata Setya saat dihubungi JawaPos.com, Selasa (13/12).
Ia menjelaskan, perampingan juga dilakukan sebagai salah satu langkah yang diambil manajemen agar bisa menghadapi tantangan ekonomi global. Meliputi, kenaikan suku bunga acuan bank sentral global hingga masih berlangsungnya gejolak geopolitik antara Rusia dan Ukraina yang masih membayangi bisnis startup dan e-commerce hingga penghujung tahun 2022.
Oleh karena itu, perseroan harus tetap selalu waspada dan menyusun strategi agar dapat bertahan. Apalagi, bisnis e-commerce telah menjamur sehingga persaingan bisnis dan kampanye produk tidak dapat dihindarkan.
JD.ID juga memastikan terus fokus memperbaiki sistem bisnis dan arus kas agar bisa membukukan margin positif. Meski demikian, Setya menambahkan, JD.ID tetap berkomitmen untuk terus memberikan berbagai dukungan kepada 30 persen karyawan yang terdampak PHK.
Sejumlah dukungan yang diberikan ialah dengan tetap memberikan manfaat asuransi serta memberikan dukungan talent promoting. JD.ID juga tetap menjalankan hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
“JD.ID juga berkomitmen untuk terus memberikan dukungan kepada 200-an (30 persen) karyawan yang terdampak dengan tetap memberikan manfaat asuransi serta memberikan dukungan berupa talent promoting, serta hak-hak lain yang sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku,” tandasnya.
Sebelumnya, JD.ID dikabarkan telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 50-85 persen pegawai. Hal ini seperti kabar yang ramai beredar di media sosial hari ini, Selasa (13/12).
Melansir akun Twitter @ecommurz, PHK ini diumumkan saat townhall meeting. Adapun akibat dari kebijakan itu para pegawai tiba-tiba diinstruksikan untuk work from home (WFH) atau bekerja dari rumah pada pekan ini sembari menunggu email pemberitahuan.
“BREAKING: Layoff happening today in JD.ID after 11 minutes townhall earlier today. Team suddenly instructed to work from home this week. Those who stay (announced via email) have to return again to office next week,” cuit akun @eccommurze, dikutip JawaPos.com, Selasa (13/12).
Untuk diketahui, kabar JD.ID ini menambah catatan badai PHK yang telah terjadi terhadap sejumlah perusahaan di Indonesia. Sebelumnya, badai PHK juga menerpa Ruangguru, Shopee, GoTo, Zenius, Tanihub, SayurBox, hingga Glints.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : R. Nurul Fitriana Putri
Credit: Source link