JawaPos.com – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat (TNI AD) memastikan akan memproses secara hukum, tiga anggotanya yang telah melakukan tindak pidana terkait kasus kematian sejoli Handi Harisaputra dan Salsabila. Ketiga anggota TNI itu berinisial Kolonel P, Kopda DA dan Koptu AS.
“Angkatan Darat memastikan proses hukum terhadap ketiga oknum Anggotanya yaitu Kolonel P, Kopda DA, dan Koptu AS yang telah melakukan tindak pidana menghilangkan dan merampas nyawa orang serta tindak pidana lainnya terhadap Handi Saputra dan Salsabila pada Rabu, 8 Desember 2021 di Jl. Raya Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat, Brigjen Tatang Subarna dalam keterangannya, Minggu (26/12).
Tatang memastikan, ketiga oknum Anggota TNI AD itu saat ini telah ditahan di Satuan Polisi Militer Angkatan Darat. Ketiganya diperiksa dengan tuduhan tindak pidana Pasal 340 KUHP juncto 338 KUHP juncto 328 KUHP juncto 333 KUHP juncto 181 KUHP jo 55 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Menghilangkan Nyawa Orang juncto Penculikan juncto Merampas Kemerdekaan juncto Menghilangkan Mayat juncto Penyertaan dalam Tindak Pidana dengan ancaman hukuman terberat seumur hidup atau 20 tahun.
“Serta hukuman tambahan pidana dipecat dari Dinas aktif TNI,” tegas Tatang.
Dia menegaskan, TNI AD tidak pandang bulu terhap anggotanya yang melanggar hukum, terlebih kasus pidana. Tatang pun memastikan, proses hukum akan dilakukan dengan tegas sesuai ketentuan yang berlaku dan transparan.
Dia juga memastikan bahwa tindak pidana yang dilakukan oleh ketiga oknum tersebut diproses secara hukum sampai tuntas dan memenuhi rasa keadilan dengan sanksi yang setimpal. “TNI AD turut berbelasungkawa atas musibah yang dialami oleh Almarhum Handi Saputra dan Almarhumah Salsabila serta keluarganya,” ucap Tatang.
Editor : Estu Suryowati
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link