3 Jenderal dan 22 Polisi Terancam Pidana Jika Terlibat Kasus Yoshua

by

in

JawaPos.com – Sebanyak 25 personel kepolisian termasuk tiga jenderal bintang satu diperiksa oleh pihak tim khusus yang dipimpin Irwasum Polri. Pemeriksaan tersebut dilakukan, karena adanya dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan kasus penembakan Brigadir J.

“25 personel ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP) dan juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan-hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan baik,” kata Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit , dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis (4/8) malam.

Adapun 25 personel yang diperiksa tersebut, terdiri dari 3 personel perwira tinggi bintang satu. Kombes 5 personel, AKBP 3 Personel, Kompol 2 personel, Pama 7 personel, bintara dan tamtama 5 perosnel. Mereka berasal dari dari kesatuan div propam, Polres, dan juga ada beberapa personel dari Polda dan juga Bareskrim.

“25 personel yang saat ini telah dilakukan pemeriksaan, kita akan menjalankan proses pemeriksaan terkait dengan pelanggaran kode etik,” tegas jenderal bintang empat tersebut.

Listyo menambahkan, apabila ditemukan adanya proses pidana, maka pihaknya akan memproses pidana para pihak tersebut.

“Malam hari ini saya akan keluarkan telegram khusus untuk memutasi,” tandas Listyo Sigit.


Credit: Source link