Bagi kamu yang sudah bekerja dan memiliki wajib pajak, pasti kamu sudah mengerti apa itu SPT tahunan. Yups, tepat sekali. SPT atau yang lebih dikenal sebagai Surat Pemberitahuan Tahunan adalah sebuah surat yang digunakan oleh orang yang memiliki tanggungan wajib pajak untuk melaporkan penghitungan maupun pembayaran pajak dan objek pajak yang dimilikinya.
Selain melaporkan objek pajak yang harus dibayar, SPT juga digunakan untuk melaporkan kekayaan dan kewajiban yang tidak termasuk ke dalam kategori objek pajak. Tentunya penentuan kekayaan maupun kewajiban yang masuk ke dalam kategori objek pajak atau bukan, akan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang perpajakan.
SPT sendiri, pada dasarnya dibedakan menjadi dua yaitu SPT badan dan SPT tahunan orang pribadi. SPT badan biasanya digunakan untuk melaporkan objek pajak dari sebuah badan usaha. Seperti halnya perusahaan. Sedangkan SPT tahunan orang pribadi digunakan untuk melaporkan kewajiban pajak individu. Contohnya pajak penghasilan ( PPh ).
Bagi kamu yang sudah lama memiliki kewajiban pajak mungkin sudah sangat paham dengan mekanisme pelaporan SPT. Namun, bagaimana dengan kamu yang baru menjadi seorang yang wajib pajak? Tahukah kamu? Cara untuk melaporkan SPT tahunan orang pribadi?
Cara Lapor SPT Tahunan
Cara untuk melaporkan SPT tahunan sebenarnya sangat mudah. Baik itu SPT tahunan badan maupun orang pribadi. Secara umum, ada dua cara yang dapat dilakukan untuk melaporkan SPT tahunan, yaitu secara offline dan online. Namun kedua cara ini bisa golongkan kembali ke dalam beberapa cara. Beberapa cara tersebut, meliputi :
1. Melaporkan SPT Tahunan langsung
Untuk melaporkan SPT tahunan secara langsung, maka kamu bisa datang ke berbagai kantor pajak. Seperti kantor pelayanan pajak ( KPP ) tempat wajib pajak terdaftar, KPP tempat wajib pajak tidak terdaftar maupun di pelayanan luar kantor ( misalnya mobil pajak ). Namun khusus SPT tahunan pembetulan, kamu tidak bisa melaporkannya di kantor pelayanan pajak dan konsultasi pajak ( KP2KP ).
2. Melaporkan SPT Tahunan via Pos
Walaupun mungkin banyak yang belum tahu, namun laporan SPT dapat dilakukan dengan menggunakan jasa pos, jasa kurir maupun penyedia jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman ke KPP tempat wajib pajak terdaftar. Ini dilakukan guna, mempermudah kamu yang tinggal jauh dari kantor-kantor pelayanan pajak.
3. Melaporkan SPT Tahunan via ASP
Kamu juga bisa melaporkan SPT tahunan dengan mengunjungi ASP atau Application Service Provider. Namun, ketika menggunakan jasa ini, pastikan bahwa ASP yang kamu tuju adalah ASP yang telah ditunjuk resmi oleh direktorat jenderal pajak.
4. Melaporkan SPT Tahunan via Online
Kini SPT tahunan juga bisa dilaporkan via online. Tepatnya melalui DJP ( Direktorat Jenderal Pajak ) online. Dengan adanya DJP online diharapkan wajib pajak bisa dengan mudah melaksanakan kewajibannya dalam mengisi SPT tahunan orang pribadi.
Itulah beberapa cara mudah yang dapat digunakan untuk melaporkan SPT Tahunan saat ini. Tentu dari cara-cara yang telah disebutkan, cara yang paling mudah dan tidak terlalu menyita waktumu adalah dengan melaporkan SPT Tahunan via Online. Akan tetapi, bagaimana sih cara terbaik dalam melaporkan SPT Tahunan? Mari, cari tahu jawabannya dengan membaca beberapa uraian, berikut ini.
Pengertian E-Filing
Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, melaporkan SPT tahunan via online dilakukan dengan menggunakan aplikasi yang ditawarkan oleh DJP Online. Aplikasi tersebut, terkenal dengan nama E-Filing. Namun, apa sih E-Filing itu?
E-Filing adalah alternatif atau bantuan yang dapat dimanfaatkan untuk menyampaikan laporan SPT tahunan via peralatan elektronik. Tak hanya itu, dengan E-Filing maka kamu bisa melakukan pelaporan SPT tahunan secara real time melalui internet. Sehingga kamu harus selalu online dan terhubung internet.
Walaupun demikian hal ini tentu bukan sebuah masalah yang besar. Sebab dengan E-Filing kamu bisa lebih efisien waktu dan tenaga. Sebab kamu bisa melaporkan SPT tahunan kapanpun dan dimanapun kamu berada. Hal ini juga membuat kamu terhindar dari antrean panjang yang pastinya akan lebih efisien.
Meskipun pelaporan SPT tahunan via online terdengar cukup berisiko, karena sering terdengar bahwa penyampaian data via online rawan pencurian. Namun kamu jangan khawatir. Hal ini dikarenakan E-Filing hanya dapat kamu akses di website DJP Online atau pada penyedia jasa aplikasi yang tentunya telah terdaftar resmi sebagai salah satu agen pajak. Sehingga keamanannya akan lebih terjaga.
Jenis Formulir E-Filing
Sebenarnya E-Filing terdiri dari 3 jenis. Ketiganya meliputi formulir 1770, formulir 1770 S, formulir 1770 SS. Namun, khusus untuk laporan SPT tahunan orang pribadi formulir E-Filing yang dapat digunakan hanya formulir 1770 S dan formulir 1770 SS. Sedangkan formulir 1770 hanya digunakan untuk laporan SPT tahunan badan.
Lalu, apa saja perbedaan dari formulir 1770 S dan formulir 1770 SS? Yuk, cari tahu jawabannya dengan membandingkan pengertian dan fungsi keduanya melalui ulasan-ulasan berikut ini.
2. Formulir 1770 SS
Tak jauh berbeda dengan formulir 1770 S, formulir 1770 SS juga merupakan form pelaporan SPT tahunan yang digunakan oleh wajib pajak pribadi. Namun, bedanya formulir 1770 SS digunakan oleh orang dengan penghasilan kotor di bawah 60 juta rupiah. Tak hanya itu, formulir ini hanya digunakan bagi kamu yang memiliki sumber penghasilan dari pekerjaan yang merupakan usaha maupun pekerjaan bebas. Misalnya kamu seorang PNS atau seorang karyawan swasta, maka kamu melaporkan SPT tahunan dengan formulir 1770 SS.
Daftar Akun DJP Online
Sebelum melaporkan SPT tahunan dengan E-Filing via online, maka langkah pertama yang harus kamu lakukan adalah mendaftar dan membuat akun DJP Online. Pembuatan akun DPJ Online, sebenarnya sangat mudah. Namun, kamu harus memastikan terlebih dahulu bahwa kamu telah memiliki dan mengaktivasi EFIN ( Elektronik Filing Identification Number ).
Hal ini disebabkan EFIN sangat berpengaruh dalam pembuatan akun DJP Online. Sebab EFIN inilah yang akan digunakan untuk proses pembuatan akun DPJ Online dan syarat utama dalam penggunaan layanan pajak online. Sehingga bila kamu belum membuat EFIN maka kamu bisa membuat dan mengaktifkannya di kantor pelayanan pajak ( KPP ) atau di kantor pelayanan penyuluhan dan konsultasi perpajakan ( KP2KP ) terdekat.
Sedangkan bila kamu lupa mencetak atau meletakkan EFIN milikmu, kamu cukup ke KPP untuk mencetak ulang EFIN tersebut. Setelah memiliki EFIN maka kamu juga harus memastikan EFIN tersebut telah di aktivasi. Bila EFIN belum aktif, maka kamu bisa mengajukan permohonan untuk mengaktivasi EFIN.
Isi formulir dan sertakan surat permohonan aktivasi EFIN, KTP atau paspor bagi WNI dan kartu izin tinggal tetap atau kartu izin tinggal terbatas bagi WNA, dan NPWP. Kemudian berikan berkas-berkas tersebut kepada petugas pajak. Setelah menerima kembali EFIN yang telah diaktifkan, maka tunggu paling lambat 1 hari kerja dan kamu sudah bisa mendaftar ke DJP Online. Biasanya setelah mengisi form pendaftaran, kamu akan mendapatkan informasi mengenai identitas pengguna via email yang didaftarkan.
Bukalah email ini, untuk mengaktifkan akun DPJ Online. Setelah aktif, kamu bisa login ke DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password yang diberikan. Tak hanya itu, kamu juga sudah bisa mengisi laporan SPT tahunan via E-Filing pajak online.
Langkah Mengisi dan Lapor SPT Tahunan Menggunakan Formulir E-Filing 1770 SS
Ada beberapa langkah yang harus dilalui ketika akan mengisi SPT tahunan pribadi. Baik laporan online dengan menggunakan formulir E-Filing 1770 S maupun formulir E-Filing 1770 SS, keduanya memiliki langkah-langkah yang cukup berbeda. Namun dalam kesempatan kali ini, hanya akan dibahas langkah-langkah melaporkan SPT dengan menggunakan formulir E-Filing 1770 SS.
Bagi kamu yang ingin mengisi dan melaporkan SPT tahunan menggunakan formulir E-Filing 1770 SS, mari perhatikan beberapa langkah mudah pengisian laporan SPT yang terdiri dari :
1. Bukalah DPJ Online di website https://dpjonline.pajak.go.id. Kemudian login dengan memasukkan NPWP, password dan captcha ( kode keamanan ).
2. Setelah masuk ke halaman awal DPJ Online, selanjutnya pilih E-Filing dan klik buat SPT.
3. Kemudian akan muncul beberapa pertanyaan. Jawablah pertanyaan-pertanyaan tersebut, dengan jawaban sesuai dengan contoh berikut ini
a. Jika ada pertanyaan, apakah Anda memiliki atau menjalankan usaha dan pekerjaan bebas? Pilihlah jawaban tidak.
b. Begitu pula bila ada pertanyaan, apakah Anda seorang suami atau istri yang menjalankan kewajiban pajak terpisah atau pisah harta? Kamu juga harus memilih jawaban tidak.
c. Ketika ada pertanyaan, Apakah penghasilan bruto yang Anda hasilkan selama setahun kurang dari 60 juta rupiah? Jawablah iya.
4. Setelah menjawab berbagai pertanyaan tersebut, maka klik SPT 1770 SS. Ini akan membawamu ke formulir 1770 SS.
5. Setelah masuk ke formulir, isilah data sesuai dengan apa yang diminta. Lakukan dengan benar dan bijak.
6. Isikan pula beberapa data pendukung SPT lainnya. Seperti halnya pajak penghasilan dan pajak yang telah dikenakan PPh, namun tidak terdaftar dalam objek pajak ( bila ada ). Kemudian di kolom daftar harta dan kewajiban, isikan seluruh harta dan kewajiban yang Anda miliki. Di dalam pajak penghasilan, jangan lupa untuk memasukkan data sesuai dengan bukti potong dari perusahaan ataupun instansi tempat Anda bekerja. Bukti potong 1721 A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong 1721 A2 untuk PNS. Setelah semua data terisi dengan baik, maka klik centang biru pada kolom setuju dalam pernyataan. Kemudian klik berikutnya, untuk beralih ke langkah selanjutnya.
7. Dalam laman berikutnya, kamu akan mendapatkan ringkasan SPT dan kode verifikasi. Klik dapatkan kode. Kemudian tunggu beberapa saat sampai muncul SMS atau pesan di email tentang kode verifikasi.
8. Kemudian masukkan kode verifikasi yang telah kamu terima di kolom Kode Verifikasi. Lalu, klik kirim SPT. Maka SPT tahunan milikmu telah terkirim.
9. Selanjutnya kamu akan menerima bukti penerimaan elektronik ( BPE ) SPT Tahunan PPh via email.
Itulah beberapa langkah mudah untuk lapor SPT tahunan online. Bagaimana menurut kamu? Tertarikkah kamu untuk beralih dari melakukan laporan SPT offline ke laporan SPT tahunan via online?