Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»41 Napi Bandar Narkoba Dipindah ke Lapas Nusakambangan
    News

    41 Napi Bandar Narkoba Dipindah ke Lapas Nusakambangan

    June 5, 2020No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    41 Napi Bandar Narkoba Dipindah ke Lapas Nusakambangan

    Ilustrasi tahanan

    Jakarta, Jurnas.com – Direktorar Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Dirjenpas Kemkumham) memindahkan 41 narapidana perkara narkotika kategori bandar dari wilayah DKI Jakarta dan Banten ke Lapas Kelas I Batu dan Lapas Kelas IIA Karanganyar Super Maximum Security Nusakambangan.

    Dirjenpas Kemenkumham, Reynhard Silitonga mengatakan, dari 41 narapidana bandar narkoba tersebut diantaranya terdapat 11 narapidana seumur hidup dan 10 terpidana hukuman mati.

    “Narapidana bandar narkoba yang kami pindahkan adalah bandar-bandar besar dan dipindahkan berdasarkan asesmen dari kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta dan Banten. Selain itu juga hasil dari informasi yang didapatkan dari rekan aparat penegak hukum lainnya yaitu Bareskrim Mabes Polri, Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional,” kata Reynhard, dalam keterangan tertulisnya, Jumat (5/6).

    Dari jumlah tersebut, sebanyak 21 narapidana berasal dari Lapas Kelas I Cipinang, 7 narapidana dari Rutan Kelas I Jakarta Pusat, 3 narapidana dari Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, 4 narapidana dari Lapas Kelas I Tangerang, 1 narapidana dari Lapas Kelas IIA Cilegon, 4 narapidana dari Lapas Kelas IIA Pemuda Tangerang dan 1 narapidana dari Lapas Kelas IIA Serang.

    Reynhard juga mengungkapkan proses pemindahan narapidana bandar narkoba telah berlangsungs sejak 4 Juni 2020 pukul 23.00 WIB dan tiba di Pulau Nusakambangan pada 5 Juni 2020 pukul 05.00 WIB.

    Baca juga.. :

    • Biar Jerah, 41 Napi Bandar Narkoba Pindah ke Nusakambangan
    • Dapat Remisi Waisak, 10 Orang Narapidana Langsung Bebas
    • Hari Raya Waisak, 1.049 Narapidana Dapat Remisi

    “Pemindahan ini merupakan bentuk komitmen kami untuk memberantas peredaran narkotika di dan dari dalam Lembaga Pemasyarakatan (lapas) dan Rumah Tahanan Negara (rutan). Ini baru rangkaian pertama, tentu ada rangkaian-rangkaian berikutnya,” ujarnya.

    “Kami harap dengan pemindahan ini peredaran narkoba dapat berkurang di negara kita tercinta ini,” tambah Reynhard.

    Mengingat kondisi pandemi Covid-19 yang tengah terjadi, Reynhard juga mengungkapkan bahwa seluruh proses pemindahan narapidana menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

    “Pandemi ini tidak menghalangi kami untuk terus berkinerja. Ini juga sebagai langkah persiapan kami menuju new normal, dimana seluruh aktivitas nantinya harus berdasarkan protokol kesehatan,” ujarnya.

    Reyhard juga memberikan apresiasi terhadap aparat penegak hukum lainnya yang bekerja sama dalam pemberantasan narkotika.

    “Kami juga terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Kepolisian Republik Indonesia, Kejaksaan Agung dan Badan Narkotika Nasional. Apresiasi kami sampaikan atas kerja sama yang baik hingga saat ini,” ungkap Reynhard.

    Tak hanya itu, Reynhard juga menegaskan tidak ada toleransi bagi petugas maupun warga binaan yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba.

    “Terapkan tata nilai PASTI. tidak ada toleransi bagi siapapun yang berusaha untuk melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya terkait tindak pidana narkotika,” tegas Reynhard.

    Berdasarkan Sistem Database Pemasyarakatan tanggal 4 Juni 2020 pukul 09.00 WIB, terdapat 229.309 warga binaan yang terdiri dari 177.418 orang narapidana dan 51.891 orang tahanan. Sementara itu kapasitas hunian hanya sebesar 132.107 orang.

    TAGS : Kemenkumham Lapas Nusakambangan Bandar Narkoba

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/73343/41-Napi-Bandar-Narkoba-Dipindah-ke-Lapas-Nusakambangan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticlePemilik Villa di Bali Surati Ketua MA `Mohon Perlindungan Hukum`
    Next Article DPR Berbagi Pengalaman Menghadapi Covid-19 dengan Beberapa Negara
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Tokopedia PHK karyawan menjadi sorotan (Ilustrasi/AI)

    Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    July 2, 2026
    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis (Ilustrasi/AI)

    Pengumuman UMPTKIN 2026 UIN Mataram Dirilis, Berikut Hasilnya

    June 30, 2026
    Wimbledon schedule 2026 resmi diumumkan (Ilustrasi/AI)

    Wimbledon Schedule 2026 Diumumkan, Turnamen Resmi Dimulai

    June 29, 2026
    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Begini Cara Melacak HP yang Hilang dengan Email Menggunakan Akun Google
    • Samsung Galaxy Z Fold 8 Kapan Rilis? Ini Bocoran dan Fitur Terbarunya
    • Tokopedia PHK Karyawan Bikin Heboh, Benarkah 90 Persen Pegawai Terdampak?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.