Thursday, June 1, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

Pemilik Villa di Bali Surati Ketua MA `Mohon Perlindungan Hukum`

June 5, 2020
in News
Reading Time: 7 mins read
A A
5
SHARES
20
VIEWS
ShareShareShareShareShare
Pemilik Villa di Bali Surati Ketua MA `Mohon Perlindungan Hukum`

Gedung Mahkamah Agung (Ilustrasi)

Jakarta, Jurnas.com Seorang pemilik vila di Bali yang mengaku sedang mencari keadilan, Hartati mengirimkan sebuah surat terbuka kepada Ketua Mahkamah Agung (MA) Muhammad Syarifuddin dengan judul `Permohonan Perlindungan Hukum Yang Seadil-adilnya`, Jumat (05/06/2020).

Kendati judulnya `Permohonan perlindungan hukum`. Namun dalam surat itu isinya lebih pada ucapan terima kasih. Hal tersebut, lantaran Hartati merasa sudah mendapat keadilan dari putusan MA terkait dengan jual beli vila di pulau dewata.

Berikut surat dari Hartati tersebut:

Kepada Yth: Bapak Ketua Mahkamah Agung RI Jl. Medan Merdeka Utara No.9-13 Jakarta Pusat.

Perihal: Permohonan Perlindungan Hukum yang Seadil-adilnya.

Baca juga.. :

  • Kerjasama Lisensi Peneliti Lingkup Kementan Catat Royalti Senilai 14,7 Milar
  • Moh Mahfud MD: Polisi Sudah Proporsional
  • Bahas Pemotongan Anggaran DPD

Assalamu`alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh,

Dengan segala kerendahan hati, saya bernama HARTATI, korban pencari keadilan hukum. Saya sangat berterima kasih atas Putusan MA Perkara No. 134 k/Pid/2020 yang menyatakan Terdakwa I Putu Adi Mahendra Putra, S.H.,M.Kn telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “PEMALSUAN SURAT yang dilakukan secara bersama-sama” dengan para terdakwa lainnya yakni:

1. No. 534k/pid/2020 atas nama Terdakwa Hartono, SH.

2. No. 535k/pid/2020 atas nama Terdakwa I Hendro Nugroho Prawiro Hartono.

3. No. 555k/pid/2020 atas nama Terdakwa Suryady alias Suryady Azis.

4. No. 544k/pid/2020 atas nama Terdakwa Asral Bin Muhamad Sholeh.

5. No. 557k/pid/2020 atas nama Terdakwa Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno.

Terdakwa I Putu Adi Mahendra Putra, S.H., M.Kn pada saat kejadian adalah staff dari Notaris Hartono, S.H., M.Kn yang bekerja atas perintah, dan instruksi Notaris Hartono selaku atasan langsung.

Saya benar-benar merasa kembali mendapatkan pencerahan KEADILAN di Mahkamah Agung sebagai Muara Tertinggi Pengadilan di Republik Indonesia. Di bawah kepemimpinan Yang Mulia Bapak Ketua Mahkamah Agung. Setelah saya sangat bersedih dan frustasi dengan ketidakadilan atas Putusan Pengadilan Tinggi Bali yang memutus bebas ke-lima terdakwa di atas tanpa mempertimbangkan FAKTA PERSIDANGAN.

Sedikit saya bercerita tentang perjalanan kasus ini:

Awalnya, saya berencana menjual Villa Bali Rich (PT. Bali Rich Mandiri) hanya kepada Terdakwa Asral Bin Muhamad Sholeh senilai Rp 38 Milyar. Pembayaran DP sebesar Rp 1 Milyar dilakukan tanggal 09 Juli 2015. Dengan perjanjian akan mencicil dan membayar lunas sampai dengan 31 Desemberi 2016.

Namun sampai dengan saat ini tidak pernah ada pembayaran pelunasan.

PT Bali Rich Mandiri ber-asset Bali Rich Villa Ubud yang berdiri diatas tanah seluas 7.335 M2 dan luas bangunan 3.204 M2 yang terdiri dari 19 Villa yang masing-masing ada fasilitas kolam renang. Beserta fasilitas restaurant, spa dll berikut isinya.

Rangkaian Peristiwa: 

1. Tanggal 20 Nopember 2015 di Kafe Moka Jakarta, yang dihadiri para terdakwa yaitu Asral, Suryady, Hendro, Tri Endang Astuti istri dari terdakwa Asral Bin Muhamad Sholeh memaksa saya menandatangani surat pelunasan jual beli yang sudah ia siapkan di amplop coklat. Tetapi saya tidak mau menanda tangani karena memang SAYA BELUM TERIMA PELUNASAN.

● Saya diintimidasi dan diancam berkali-kali akan dipanggilkan Kopassus dan Angkatan Laut. Setelah pertemuan terakhir di Kafe Moka tanggal 20 Nopember 2015 saya tidak pernah lagi bertemu dengan para Terdakwa.

● Hendro juga memaksa saya membuat Surat Pernyataan seolah-olah saya berhutang Rp 7 Milyar. Saya tidak mau karena memang Alm Suami saya dan saya tidak pernah berhutang kepada Hendro. Saya diancam berkali-kali akan dipanggilkan Polisi dan Hendro mengancam keselamatan saya. Hendro mengatakan punya ALAT MONITOR yang bisa memonitor kemana saja saya pergi dan memonitor HP saya kepada siapa saja saya berkomunikasi dan membaca semua isi sms.

● Suryady menghina-hina Alm Rudy Dharmamulya, Suami saya dengan mengatakan BUANG SIAL kepada Orang yang sudah meninggal, yang dimana semasa hidupnya sudah terbukti banyak sekali dirugikan Suryady.

2. Tanggal 04 Maret 2016 saya mengetahui adanya perjanjian jual beli saham PT. Bali Rich Mandiri dan RUPS tertanggal 21 Desember 2015 yang diadakan tidak pernah saya ketahui dan hadiri serta tandatangan saya tidak saya kenali alias palsu.

● Asral membuat keterangan palsu pada perjanjian jual beli saham PT Bali Rich Mandiri tanggal 21 Desember 2015. Asral belum melunasi tetapi seolah-olah sudah melunasi, Asral menyalah gunakan surat kuasa yang belum waktunya digunakan karena syarat pelunasan belum dipenuhi.

● Saya tidak pernah menandatangani perjanjian jual beli saham PT Bali Rich Mandiri tanggal 21 Desember 2015 antara Hartati dengan Tri Endang Astuti (Tri Endang Astuti membuat keterangan palsu dan tanda tangan saya dipalsukan).

● Saya tidak pernah menandatangani perjanjian jual beli saham PT Bali Rich mandiri tanggal 21 Desember 2015 antara Hartati dengan Suryady (Suryady membuat keterangan palsu dan tanda tangan saya dipalsukan).

● Saya tidak pernah tahu dan tidak pernah hadir pada RUPS Luar Biasa PT Bali Rich Mandiri tanggal 21 Desember 2015 yang di pimpin oleh I Hendro Nugroho Prawiro Hartono (Hendro sebagai pemimpin RUPS palsu membuat RUPS palsu dengan keterangan palsu dan tanda tangan saya dipalsukan).

3. Tanggal 21 April 2017 saya membuat laporan kepolisian terhadap 4 orang terdakwa (Tri Endang Astuti dan Suaminya Asral Bin Muhamad Sholeh, Suryady alias Suryady Azis dan I Hendro Nugroho Prawiro Hartono.

4. Tanggal 24 Oktober 2017 hasil Laboratorium Forensik Mabes Polri menyatakan tandatangan saya pada dokumen RUPS PT. Bali Rich Mandiri dan Perjanjian Jual beli saham PT. Bali Rich Mandiri, oleh Mabes Polri dinyatakan Non Identik dengan kata lain PALSU. Dalam proses penyidikan para terlapor ditetapkan sebagai Tersangka.

Catatan Khusus: Terdakwa Suryady juga memalsu tanda tangan saya di Singapore. dengan hasil Laboratorium Forensik Singapore menyatakan tanda tangan saya dinyatakan Non Identik alias PALSU. Yang hasilnya sama antara Laboratorium Forensik Singapore dan Laboratorium Mabes POLRI yaitu hasilnya menyatakan NON IDENTIK dengan kata lain PALSU.

5. Dari konspirasi jahat bersama-sama 4 terdakwa Polisi menetapkan 2 tersangka baru yaitu: Notaris Hartono dan Staff Notaris bernama I Putu Adi Mahendra.

Setelah berkas penyidikan dinyatakan P21, Jaksa Penuntut Umum telah meneliti berkas dan menyatakan sudah layak untuk disidangkan.

Fakta persidangan dari keterangan para terdakwa adalah bukti murni yang sah dan tidak terbantahkan: 

1. Semua terdakwa mengaku RUPS PT Bali Rich Mandiri yang dipimpin oleh I Hendro Nugroho Prawiro Hartono tanggal 21 Desember 2015 TIDAK PERNAH ADA dengan kata lain PALSU. Terkuak/terbongkar niat jahat Hendro membuat RUPS palsu dan menjadikan dirinya sebagai pemimpin RUPS adalah untuk menguasai saham Alm. Rudy Dharmamulya (Suami saya) dengan cara jahat yaitu tanpa membayar.

ADVERTISEMENT

2. Semua terdakwa mengaku harga jual beli 1000 lembar saham PT Bali Rich Mandiri Rp 38 Milyar dan Asral baru membayar DP 1 Milyar pada tanggal 09 Juli 2015. Uang Rp 1 Milyar adalah Down Payment dan bukan PELUNASAN

3. Terdakwa Asral, Tri Endang Astuti, dan Suryady dalam keterangan persidangan mengakui tidak pernah melunasi nilai jual beli sebesar Rp 38 Milyar.

4. Terdakwa Asral, Tri Endang Astuti dan Suryady sejak tahun 2015 telah menguasai secara fisik, mengopersikan Villa Bali Rich, dengan mengganti nama menjadi ASHOKA TREE RESORT dan MENIKMATI HASILNYA sampai saat ini.

Mereka membuat pengumuman melarang saya untuk memasuki Villa tersebut.

HAKIM BERPEDOMAN PADA FAKTA PERISIDANGAN DENGAN PUTUSAN PN GIANYAR SBB: 

1. Putusan No. 144/Pid.B/2019/PN Gin. Atas nama terdakwa Asral. Dengan menjatuhi hukuman 2.6 tahun dari tuntutan Jaksa 5 tahun. Tuntutan Jaksa sangat beralasan sesuai dengan kerugian besar yang dialami korban.

2. Putusan No. 145/Pid.B/2019/PN Gin. Atas nama terdakwa I Hendro Nugroho Prawiro Hartono. Dengan menjatuhi hukuman 2 tahun dari tuntutan Jaksa 4 tahun. Tuntutan Jaksa sangat beralasan sesuai kerugian besar yang dialami korban.

3. Putusan No. 146/Pid.B/2019/PN Gin. Atas nama terdakwa Tri Endang Astuti. Dengan menjatuhi hukuman 2.6 tahun dari tuntutan Jaksa 5 tahun. Tuntutan Jaksa sangat beralasan sesuai kerugian besar yang dialami korban.

4. Putusan No. 147/Pid.B/2019/PN Gin. Atas nama terdakwa Suryady alias Suryady Azis. Dengan menjatuhi hukuman 2.6 tahun dari tuntutan Jaksa 5 tahun. Tuntutan Jaksa sangat beralasan sesuai kerugian besar yang dialami korban.

5. Putusan No. 148/Pid.B/2019/PN Gin. Atas nama terdakwa Hartono SH. Dengan menjatuhi hukuman 2 tahun dari tuntutan Jaksa 4 tahun. Tuntutan jaksa sangat beralasan sesuai kerugian besar yang dialami korban.

6. Putusan No. 148/Pid.B/2019 PN Gin. Atas nama terdakwa I Putu Adi Mahendra, S.H,.M.Kn. DENGAN PUTUSAN ONSLAG. 

Terhadap putusan Pengadilan Negeri Gianyar tersebut diatas, ke-lima terdakwa mengajukan banding, sedangkan putusan onslag terdakwa I Putu Adi Mahendra, dilakukan upaya KASASI oleh Jaksa Penuntut Umum.

Putusan Kasasi an. Terdakwa I Putu Adi Mahendra sudah diputus dengan Putusan MA Perkara Nomor 134 k/Pid/2020 dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Pada tanggal 3 Juni 2020 Jaksa Penuntut Umum sudah mengeksekusi Terdakwa I Putu Adi Mahendra sudah menjadi narapidana di Rutan Gianyar.

Adapun putusan PT Denpasar (Putusan Bebas) yaitu:

1. No. 73/Pid./2019/PT.DPS. Tanggal 21 Januari 2020. Atas nama terdakwa Asral Bin Muhamad Sholeh.

2. No. 74/Pid./2019/PT.DPS. Tanggal 21 Januari 2020. Atas nama terdakwa I Hendro Nugroho Prawiro Hartono.

3. No. 75/Pid./2019/PT.DPS. Tanggal 21 Januari 2020. Atas nama terdakwa Tri Endang Astuti binti Solex Sutrisno.

4. No. 76/Pid./2019/PT.DPS. Tanggal 21 Januari 2020. Atas nama terdakwa Suryady alias Suryady Azis.

5. No. 78/Pid./2019/PT.DPS. Tanggal 21 Januari 2020. Atas nama terdakwa Hartono SH. 

Atas putusan bebas ini, Jaksa Penuntut Umum mengajukan upaya hukum KASASI. 

Melalui surat terbuka ini saya dan 3 anak-anak saya menghaturkan terima kasih yang sedalam-dalamnya kepada 3 Hakim Yang Mulia, yang sesungguhnya sangat sesuai dengan sebutan YANG MULIA semulia hatinya:

– Dr. Burhan Dahlan, S.H, M.H. (Ketua Majelis Hakim)

– Prof. Dr. Drs. H. Dudu Duswara Machmudin, S.H., M.Hum (Hakim Anggota)

– Hidayat Manao, S.H., M.H. (Hakim Anggota)

– Bapak Endrabakti Heris Setiawan, S.H. (Panitera Pengganti)

Kami menyebut sebagai utusan dari Tuhan yang berdiri tegak dalam menegakkan kebenaran dan keadilan berdasar fakta dan bukti kebenaran yang sebenar-benarnya, yang tidak dapat dinilai dengan apapun.

Sebagai korban, dengan segala kerendahan hati sangat memohon kepada Yang Mulia Bapak Ketua Mahkamah Agung untuk mendapatkan hak saya kembali serta menghukum para Terdakwa sesuai peran perbuatan masing-masing.

Demikian curahan jeritan hati saya terzolimi. Sekali lagi saya menghaturkan banyak terima kasih Yang Mulia Bapak Ketua Mahkamah Agung. Wassalamualaikum

TAGS : Ketua MA Hartati

This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/73325/Pemilik-Villa-di-Bali-Surati-Ketua-MA-Mohon-Perlindungan-Hukum/

Share2Tweet1SendSharePin
Previous Post

Rizky Kinos Pelihara Love Bird, dari Hobi Hingga Jadi Bisnis

Next Post

41 Napi Bandar Narkoba Dipindah ke Lapas Nusakambangan

Related Posts

Beruntung! 50 Nasabah BRI “Dinner” dengan Legenda Sepak Bola Dunia
News

Beruntung! 50 Nasabah BRI “Dinner” dengan Legenda Sepak Bola Dunia

June 1, 2023
Belasan Gubernur Akhiri Jabatan Mulai September, Termasuk Bali
News

Belasan Gubernur Akhiri Jabatan Mulai September, Termasuk Bali

May 31, 2023
Kemenkes Amati Pola Subvarian Omicron Terbaru
News

Penyakit Menular lewat Udara Berpeluang Picu Pandemi

May 31, 2023
Next Post

41 Napi Bandar Narkoba Dipindah ke Lapas Nusakambangan

DPR Berbagi Pengalaman Menghadapi Covid-19 dengan Beberapa Negara

Miris, Pengobatan Kanker Terbengkalai gegara Covid-19

PPK Kemayoran bersiap jadi tuan rumah pameran otomotif INAPA 2023

PPK Kemayoran bersiap jadi tuan rumah pameran otomotif INAPA 2023

May 25, 2023
Wujudkan Jembrana Emas 2026, Jembrana-Batam Bahas Pengembangan Investasi dan PAD

Wujudkan Jembrana Emas 2026, Jembrana-Batam Bahas Pengembangan Investasi dan PAD

May 29, 2023
Masyarakat desa perlu sambut baik hadirnya molis

Subsidi motor listrik diharapkan dorong daya beli kelas menengah-bawah

May 31, 2023
Penyanyi Nindy Ayunda Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

Penyanyi Nindy Ayunda Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

May 26, 2023
IDI Ungkap Alasan Keengganan Dokter Bekerja di Wilayah Pedesaan dan Terpencil

IDI Ungkap Alasan Keengganan Dokter Bekerja di Wilayah Pedesaan dan Terpencil

May 25, 2023
Alasan Honda e tak dipasarkan di Indonesia

Alasan Honda e tak dipasarkan di Indonesia

May 31, 2023
Bupati Dana Targetkan Perbaikan Jalan Tuntas di 2025

Dukung Koster Wujudkan Kedaulatan Pangan, Karangasem Garap Jagung dan Denpasar Terapkan Sawah Abadi

May 30, 2023
Struktur Ekonomi Triwulan I 2023 Didominasi Jawa

Struktur Ekonomi Triwulan I 2023 Didominasi Jawa

May 5, 2023
BRI Tabanan Kembali Manjakan Nasabah dengan Mobil dan Motor Impian

BRI Tabanan Kembali Manjakan Nasabah dengan Mobil dan Motor Impian

May 27, 2023
Tiga Pelabuhan Terwujud, Wali Kota Denpasar dan Bupati Klungkung Sampaikan Terima Kasih

Keberlanjutan Kepemimpinan Gubernur Koster, Wujudkan Pembangunan Bali yang Komprehensif dan Maju

May 16, 2023
X-MOC Indonesia tanam pohon bantu atasi pemanasan global

X-MOC Indonesia tanam pohon bantu atasi pemanasan global

May 27, 2023
LG Electronics mulai produksi pengisi daya kendaraan listrik

LG Electronics mulai produksi pengisi daya kendaraan listrik

May 25, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • Kia akan tangguhkan salah satu pabrik untuk siapkan kendaraan listrik
  • Beruntung! 50 Nasabah BRI “Dinner” dengan Legenda Sepak Bola Dunia
  • 50 tahun Indonesia-Korea Selatan, momentum untuk kendaraan listrik

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!