Wednesday, May 31, 2023
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive
No Result
View All Result
Andalan News - Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral
No Result
View All Result

5 Polisi yang Jadi Calo Rekrutmen Bintara Dipecat

March 20, 2023
in News
Reading Time: 2 mins read
A A
5 Polisi yang Jadi Calo Rekrutmen Bintara Dipecat
1
SHARES
2
VIEWS
ShareShareShareShareShare
ADVERTISEMENT

JawaPos.com – Mabes Polri menegaskan lima oknum anggota dari Polda Jawa Tengah (Jateng) yang di-PTDH terkait kasus calo rekrutmen penerimaan Bintara tahun 2022 sebagai wujud ketegasan Polri terhadap anggota yang nakal. Pemberhentian tidak dengan hormat itu dilakukan juga sebagai bentuk efek jera terhadap anggota yang melanggar aturan.

“Terkait 5 calo penerimaan anggota Polri yang diproses PTDH, tentu ini dapat menimbulkan efek jera,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Mabes Pori, Jakarta Selatan, seperti dikutip PojokSatu (Jawa Pos Group), Senin (20/3).

Jenderal bintang satu ini menuturkan, sanksi PTDH terhadap lima oknum juga sebagai arahan dan komitmen Kapolri terhadap anggota yang nakal. Tak hanya itu, kata dia, Polri juga tidak akan mentolerir anggota yang terbukti melanggar aturan. “Ini untuk membentuk Polri yang bersih dan transparan,” tandasnya.

Sebelumnya, lima anggota polisi dari jajaran Polda Jateng ditengarai menjadi calo penerimaan Bintara 2022. Mereka diduga menarik tarif Rp 350 juta hingga Rp 2,5 miliar dari setiap pendaftar yang menggunakan jasanya.

Praktik curang tersebut terbongkar lewat operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Divisi Propam Mabes Polri. Kelima berinisial Kompol AR, Kompol KN, AKP CS, Bripka Z, dan Brigadir EW mendapatkan hukuman pemecatan tidak hormat atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Putusan PTDH ini diumumkan setelah Polda Jateng menggelar sidang etik hari ini, Senin (20/3).


Credit: Source link

ShareTweetSendSharePin
Previous Post

Belum Menikah, Rully Berikan Gajinya untuk Dewi Perssik

Next Post

Kasus Mafia Tanah Cakung, Fandi Desak Ungkap Aktor Besarnya

Related Posts

Belasan Gubernur Akhiri Jabatan Mulai September, Termasuk Bali
News

Belasan Gubernur Akhiri Jabatan Mulai September, Termasuk Bali

May 31, 2023
Kemenkes Amati Pola Subvarian Omicron Terbaru
News

Penyakit Menular lewat Udara Berpeluang Picu Pandemi

May 31, 2023
BRImo Future Garuda, Talenta Muda Didorong Timba Ilmu dari 4 Legenda Sepak Bola Dunia
News

BRImo Future Garuda, Talenta Muda Didorong Timba Ilmu dari 4 Legenda Sepak Bola Dunia

May 31, 2023
Next Post
Kejati DKI Jakarta Tahan 3 Tersangka Kasus Mafia Tanah Cipayung

Kasus Mafia Tanah Cakung, Fandi Desak Ungkap Aktor Besarnya

Lagu Insan Biasa Lesti Trending di YouTube, Adibal: Prosesnya Riweh

Lagu Insan Biasa Lesti Trending di YouTube, Adibal: Prosesnya Riweh

Bali Post Raih Anugerah SPS Silver Winner

Bali Post Raih Anugerah SPS Silver Winner

Dinilai Tak Masuk Akal, Pertimbangan Hakim MK Soal Perpanjangan Masa Jabatan KPK

Dinilai Tak Masuk Akal, Pertimbangan Hakim MK Soal Perpanjangan Masa Jabatan KPK

May 26, 2023
Mengawal Transformasi Pertanian Bali | BALIPOST.com

Mengawal Transformasi Pertanian Bali | BALIPOST.com

May 29, 2023
50 tahun Indonesia-Korea Selatan, momentum untuk kendaraan listrik

50 tahun Indonesia-Korea Selatan, momentum untuk kendaraan listrik

May 31, 2023
Butuh kocek berapa untuk modifikasi L300 ?

Butuh kocek berapa untuk modifikasi L300 ?

May 28, 2023
Haluan 100 Tahun Pembangunan Gubernur Koster Harus Didukung Semua Pihak

Haluan 100 Tahun Pembangunan Gubernur Koster Harus Didukung Semua Pihak

May 31, 2023
Pemerintah tetapkan PKB kendaraan listrik berbasis baterai nol persen

Pemerintah tetapkan PKB kendaraan listrik berbasis baterai nol persen

May 29, 2023
MG Motors boyong penghargaan di PEVS 2023

MG Motors boyong penghargaan di PEVS 2023

May 21, 2023
Ramadan dan Lebaran Jadi Momen Belanja Online Terbesar

Ramadan dan Lebaran Jadi Momen Belanja Online Terbesar

May 9, 2023
Proton tegaskan kehadirannya di segmen NEV lewat Proton X90

Proton tegaskan kehadirannya di segmen NEV lewat Proton X90

May 8, 2023
Jeep Grand Cherokee adopsi teknologi terbaru “Engines on Axle”

Jeep Grand Cherokee adopsi teknologi terbaru “Engines on Axle”

May 17, 2023
Begini penampakan mobil balap generasi 3 Formula E

Begini penampakan mobil balap generasi 3 Formula E

May 31, 2023
ASEAN Sepakat Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

ASEAN Sepakat Bangun Ekosistem Kendaraan Listrik

May 11, 2023
Andalan News – Situs Andalan untuk informasi berita terkini, terbaru, teraktual dan viral

This is an online news portal that aims to share the latest news updates about economy, tech, entertainment, lifestyle, automotive and much more stuff like that. Feel free to get in touch with us!

Recent News

  • 50 tahun Indonesia-Korea Selatan, momentum untuk kendaraan listrik
  • Subsidi motor listrik diharapkan dorong daya beli kelas menengah-bawah
  • Ridwan Kamil harap pabrikan otomotif produksi bus listrik

Popular Links

  • Rekomendasi Paper Bag
  • Paper Bowl Berkualitas
  • Jual Paper Lunch Box
  • Sepatu Safety Berkualitas
  • Jual Kacamata Safety
  • Rekomendasi Masker N95
  • Slot Deposit Pulsa Disini | Game Slot Deposit Pulsa 10rb Tanpa Potongan | Slot Depo Pulsa Tanpa Potongan | Slot Pulsa

Subscribe Now

Loading
  • Contact Us
  • Privacy Policy

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • International News
  • Ekonomi
  • Teknologi
  • Entertainment
  • Lifestyle
  • Automotive

© 2020 andalannews.com - All rights reserved!