JawaPos.com – Investasi syariah menunjukkan trendnya yang semakin laris. Salah satu jenisnya yaitu saham syariah yang menunjukkan pertumbuhan hingga 500 emiten saham syariah yang ada di Daftar Efek Syariah (DES) pada periode kedua di tahun 2021. Dalam investasi syariah online, investasi dijalankan secara online pun bisa namun tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip keislaman seperti riba, alkohol, judi, dan pornografi, seperti dilansir dari Tabung Wakaf Dompet Dhuafa.
.
Maka dari itu, investasi syariah memiliki prinsip-prinsip syariah yang diatur oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI No.80/DSN-MUI/III/2011. Fatwa tersebut mengatur investasi yang dibolehkan dan dilarang syariat karena bertentangan dengan prinsip syariah. Lantas, apa saja prinsip dan hal-hal yang dilarang agar investasi syariah menghasilkan keuntungan yang halal dalam jangka panjang? Simak uraian ini hingga tuntas, ya!
1. Prinsip Larangan Maysir
Maysir adalah kegiatan yang melibatkan perjudian. Bagi yang menang taruhan, maka ia akan mengambil bagiannya. Dengan kata lain, maysir mencakup transaksi bisnis yang mengandung unsur spekulasi atau judi dengan risiko tinggi, seperti yang dikutip dari K.H. Izzuddin Edi Siswanto,Lc., M.A., Ph.D selaku Dewan Pengawas Syariah Dompet Dhuafa.
Dalil larangan maysir tercantum dalam surat Al-Maidah ayat 90 sebagai berikut:
“wahai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaithan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.”
2. Larangan Gharar dalam Jual Beli
Gharar adalah ketidakpastian dalam suatu akad, baik mengenai kualitas atau kuantitas obyek akad maupun mengenai penyerahannya. Dengan kata lain, gharar merupakan jenis transaksi tidak jelas, tidak transparan, serta tersembunyi bagi pihak yang melakukan jual beli.
Gharar termasuk perbuatan yang dilarang dalam prinsip investasi syariah karena mengandung unsur ketidakpastian. Jika tidak dicegah, maka dikhawatirkan akan terjadi penipuan karena tidak ada tawaran untuk memilih atau menawar harga.
Selain itu, gharar menimbulkan spekulasi karena pembeli tidak menjelaskan secara detail kondisi barang atau jasa. Misalkan, seseorang menjual barang di kotak dengan harga Rp250.000, namun penjual tidak menjelaskan jenis dan spesifikasi fisik barang. Karena tidak dijelaskan wujudnya, maka menimbulkan spekulasi atau untung-untungan dalam mendapatkan barang yang diinginkan.
3. Tidak Berinvestasi ke Unsur-Unsur Haram
Investasi syariah berpedoman pada sumber pendanaan yang berasal dari sumber halal. Transaksi yang proses atau underlyingnya mengandung unsur-unsur yang diharamkan dalam Islam tidak boleh dipraktikkan pada investasi syariah, seperti adanya manipulasi, penipuan, atau barang-barang yang diharamkan.
Dalil larangan memakan atau menggunakan barang haram tercantum dalam surat Al-Maidah ayat 3:
حُرِّمَتۡ عَلَیۡکُمُ الۡمَیۡتَۃُ وَ الدَّمُ وَ لَحۡمُ الۡخِنۡزِیۡرِ وَ مَاۤ اُہِلَّ لِغَیۡرِ اللّٰہِ بِہٖ وَ الۡمُنۡخَنِقَۃُ وَ الۡمَوۡقُوۡذَۃُ وَ الۡمُتَرَدِّیَۃُ وَ النَّطِیۡحَۃُ وَ مَاۤ اَکَلَ السَّبُعُ اِلَّا مَا ذَکَّیۡتُمۡ ۟ وَ مَا ذُبِحَ عَلَی النُّصُبِ وَ اَنۡ تَسۡتَقۡسِمُوۡا بِالۡاَزۡلَامِ ؕ ذٰلِکُمۡ فِسۡقٌ ؕ
Hurrimat ‘alaikumul-maitatu wad-damu wa lamul-khinzri wa m uhilla ligairillhi bih wal-munkhaniqatu wal-mauqatu wal-mutaraddiyatu wan-naatu wa m akalas-sabu’u ill m akkaitum, wa m ubia ‘alan-nuubi wa an tastaqsim bil-azlm, likum fisq
Artinya: Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, dan (daging) hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah: yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu sembelih. Dan (diharamkan pula) yang disembelih untuk berhala. Dan (diharamkan pula) mengundi nasib dengan anak panah, (karena) itu suatu perbuatan fasik.
4. Investasi Syariah Menerapkan Prinsip Tidak Riba
Melansir dari Fatwa MUI, riba pada investasi adalah tambahan yang diberikan dalam pertukaran barang-barang ribawi (al-amwal al-ribawiyah) dan tambahan yang diberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhan pembayaran secara mutlak. Dalam fiqh muamalah, riba artinya tumbuh dan membesar dalam bentuk ekstra atau imbalan tambahan dalam pembayaran.
Melansir pada buku Fiqh Muamalah yang ditulis Akhmad Farroh Hasan, mazhab Syafi’iyah menjelaskan bahwa riba adalah transaksi dengan imbalan tertentu yang tidak diketahui keserupaan takarannya ataupun waktu dilaksanakan transaksi atau dengan penundaan masa penyerahan kedua barang yang dipertukarkan salah satunya. Dalam dunia investasi konvensional, contoh riba yaitu bunga yang dikenakan kepada simpanan bank atau nasabah saat memiliki pinjaman dari bank.
Lain halnya dengan investasi syariah yang menerapkan prinsip dengan tidak menggunakan riba sebagai hasil timbal balik, baik bank kepada nasabah atau sebaliknya. Sistem yang diterapkan oleh investasi syariah adalah sistem bagi hasil yang disebut mudharabah.
Mudharabah adalah akad atau perjanjian antara dua orang atau lebih dengan kondisi pihak pertama menyediakan modal dan pihak kedua menyediakan tenaga dan keahlian, seperti dilansir dari Fiqh Muamalah Akhmad Farroh Hasan. Pembagian keuntungan dibagi sesuai dengan kesepakatan. Jika rugi, maka pihak pertama sebagai pemilik modal yang menanggung sepenuhnya, bukan pihak yang mengeluarkan tenaga dan keahlian. Tidak ada biaya tambahan untuk mengganti kerugian bagi kedua belah pihak.
Wakaf adalah salah satu contoh instrumen syariah yang menerapkan sistem mudharabah. Hasil surplus wakaf dibagi dengan skema yang telah disepakati antara wakif (seseorang yang memberikan aset wakaf) dan nadzir selaku pengelola. Jika defisit atau mengalami kerugian, maka dibebankan kepada wakif karena harta wakaf tidak bisa lepas dari wakif. Lalu, tidak ada biaya ekstra yang diterapkan sebagai pengganti defisit.
5. Tadlis
Tadlis adalah tindakan menyembunyikan kecacatan objek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olah objek akad tersebut sempurna atau tidak cacat. Tadlis merupakan salah satu bentuk penipuan karena penjual tidak memberikan informasi barang atau jasa secara lengkap. Kondisi tersebut menyebabkan salah satu pihak tidak mengetahui informasi, sedangkan pihak lain tahu info tersebut.
Investasi syariah melarang tadlis supaya investor tahu sepenuhnya kondisi asetnya. Contohnya, investor mengetahui dengan jelas proyeksi reksadana syariah yang diinvestasikan, seperti memuat keterangan grafik proyeksi keuntungan atau kerugian.
Itulah penjelasan tentang prinsip larangan dalam investasi syariah supaya hasil keuntungan dibagi dengan prinsip mudharabah dan berjangka panjang. Selain investasi untuk dunia, mari beramal untuk akhirat dengan berwakaf. Wakaf merupakan investasi kebaikan yang beramal jariyah. Mari ikuti dan terlibat dalam gerakan Wakaferse 2022 dengan patungan berwakaf mulai dari Rp10.000. Yuk, temukan kebaikan wakaf di Dompet Dhuafa dengan klik tautan ini sekarang.
Credit: Source link