JawaPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat ada tujuh kasus jual beli jabatan dilakukan oleh kepala daerah, yang kasusnya ditangani pihaknya. Hal itu terjadi dalam periode 2016-2021.
“KPK mencatat kasus jual beli jabatan di lingkungan pemda sejak 2016 hingga 2021 ini telah melibatkan 7 bupati, yaitu Klaten, Nganjuk, Cirebon, Kudus, Jombang, Tanjungbalai, dan terakhir Probolinggo,” kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding di Jakarta, Rabu (1/9) dilansir dari Antara.
Ketujuh kepala daerah tersebut adalah Bupati Klaten Sri Hartini, Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra, Bupati Kudus Muhammad Tamzil, Bupati Jombang Nyono Suharli Wihandoko, Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dan Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.
“Terus berulangnya kasus korupsi terkait pengisian jabatan di lingkungan pemerintah daerah, KPK mengingatkan kepada para kepala daerah, agar menjauhi potensi benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang, khususnya dalam proses lelang jabatan, rotasi, mutasi dan promosi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintahannya,” tambah Ipi.
Jual beli jabatan, diakui Ipi, menjadi salah satu modus korupsi yang kerap dilakukan kepala daerah.
“Dari hasil pemetaan KPK atas titik rawan korupsi di daerah, KPK mengidentifikasi beberapa sektor yang rentan terjadi korupsi, yaitu di antaranya terkait belanja daerah seperti pengadaan barang dan jasa,” ungkap Ipi.
Credit: Source link