Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Dapat Kewenangan Menyidik, OJK Siapkan Organisasi, SDM, dan Anggaran
    Ekonomi

    Dapat Kewenangan Menyidik, OJK Siapkan Organisasi, SDM, dan Anggaran

    January 13, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Dapat Kewenangan Menyidik, OJK Siapkan Organisasi, SDM, dan Anggaran 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) sudah disahkan. Namun, infrastrukturnya belum terbentuk. Karena itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tidak bisa menjalankan amanah aturan tersebut.

    Ketua Dewan Komisaris OJK Mahendra Siregar setelah dipanggil oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara Kamis (12/1) menyampaikan, hingga kemarin masih dilakukan penguatan-penguatan. “Ini memang apa yang ada sekarang harus diperkuat. Koordinasi yang baik dengan Polri juga harus ditingkatkan,” ujarnya.

    Dalam UU PPSK, penyidik berasal dari kepolisian, pejabat pegawai negeri sipil (PPNS), dan bagian tertentu. OJK diamanahkan untuk berkoordinasi dengan berbagai pihak.

    OJK pun mendapat kewenangan penuh melakukan penyidikan tindak pidana sektor keuangan. Tim penyidik OJK akan diangkat oleh menteri yang membidangi hukum dan hak asasi manusia.

    Kewenangan yang dimiliki penyidik, antara lain, menerima laporan tindak pidana di sektor jasa keuangan; memanggil, memeriksa, dan meminta keterangan serta barang bukti dari setiap orang yang disangka melakukan; hingga melakukan penggeledahan.

    Pada kesempatan lain, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menyatakan kesiapannya menjalankan amanah itu. “Kami akan siapkan organisasi, orang, dan anggarannya,” ungkapnya.

    Pada UU baru, OJK diberi tugas tambahan untuk pengawasan aset kripto, aset digital, bursa karbon, dan perlindungan konsumen. Deputi Komisioner I OJK Djustini Septiana menyatakan akan mengeluarkan beberapa peraturan OJK (POJK) maupun surat edaran OJK (SEOJK) sebagai tindak lanjut dari UU PPSK.

    “Seperti yang termaktub pada bab V pasar modal, pasar uang, dan pasar valuta asing. Yakni, demutualisasi bursa, bursa karbon, dan penyelenggaraan pasar di luar pasar modal,” tuturnya.

    OJK juga mencatat sejumlah perubahan yang menjadi amandemen dari UU Pasar Modal. Tujuannya, memperkuat fungsi pengawasan, pendalaman pasar, hingga upaya peningkatan perlindungan investor.

    Lebih spesifik, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Inarno Djajadi mengaku tengah gencar melakukan diskusi dan menggodok pasar bursa karbon bersama stakeholder terkait. Hal itu dilakukan untuk menyiapkan penerbitan regulasi serta infrastruktur bursa karbon.

    “Kami melakukan koordinasi bersama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), serta Kemenko Marinves,” bebernya.

    TUGAS BARU OLEH OJK

    – Penyidikan tindak pidana sektor keuangan

    – Pengawasan aset kripto

    – Pengawasan aset keuangan digital

    – Pengawasan bursa karbon

    – Perlindungan konsumen

    Sumber: UU PPSK

    Editor : Estu Suryowati

    Reporter : (han/lyn/c17/dio)


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKonversi Video YouTube ke MP3, Lebih Mudah Pakai Aplikasi Ini!
    Next Article Revisi PP 1/2019 Perluas Cakupan, Manufaktur Bakal Masuk DHE
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cara Dapat Saldo Gratis dari Ajaib, Simak Caranya
    • Harga Pertamax Hari Ini Naik Berapa per 10 Juni 2026?
    • Cara Beli Tiket BTS Jakarta 2026 Biar Nggak Gagal
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.