Pengacara Ferry Irawan Tanya, Hidung Venna Melinda Patah atau Tidak?

Pengacara Ferry Irawan Tanya, Hidung Venna Melinda Patah atau Tidak?

JawaPos.com-Ferry Irawan kini menghuni sel tahanan Polda Jawa Timur usai sang aktor dikenakan penahanan terhitung sejak Senin, 16 Januari 2023. Dia saat ini berstatus sebagai tersangka tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDT) kepada istrinya, Venna Melinda.

Kuasa hukum Ferry Irawan, Jeffry Simatupang, tidak berdiam diri melihat kliennya mendekam di balik tahanan. Selain mengajukan penangguhan penahanan, dia juga mempelajari Pasal 44 ayat 1 yang dikenakan kepada kliennya apakah secara substansi masuk atau tidak.

“Kita harus tahu dulu benar nggak sih hidung Mbak Venna patah akibat perlakuan Pak Ferry? Itu perlu dijawab secara tegas terlebih dahulu,” kata Jeffry Simatupang saat dikonfirmasi, Selasa (17/1).

Dia berpandangan, apabila Venna Melinda tidak mengalami cedera fisik, maka dia menilai kurang tepat apabila penyidik mengenakan Pasal 44 ayat 1 kepada Ferry Irawan. “Kalau yang lihat saat ini kan hidungnya keadaaannya baik-baik saja. Kami lagi mempelajari masuk nggak nih,” tutur Jeffry Simatupang.

“Ketika seseorang mengalami kekerasan yang tidak mengakibatkan penyakit, tidak cedera, tidak menghalangi kegiatan sehari-hari, tidak menghalanginya bekerja, itu harusnya dikenakan Pasal 44 ayat 4 yang ancaman hukumannya 4 bulan. Berbeda dengan Pasal 44 ayat 1 yang ancaman hukumannya 5 tahun,” imbuhnya.

Diketahui, kasus KDRT diduga dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda terjadi di salah satu hotel di Kota Kediri pada 8 Januari 2023 lalu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan kasusnya sedang ditangani oleh Polda Jawa Timur.

Usai mendapat laporan kasus KDRT, penyidik langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sekaligus terlapor. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi-saksi.

Kamis (12/1), penyidik menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ferry Irawan terancam hukuman 5 tahun penjara. Senin (16/1) kemarin, penyidik resmi menahan Ferry Irawan usai memeriksanya dengan status baru sebagai tersangka.

Hotman Paris Hutapea selaku kuasa hukum Venna Melinda sebelumnya mengatakan, kliennya mengalami tindakan tak menyenangkan dari Ferry Irawan sudah sejak beberapa bulan belakangan dan memuncak beberapa waktu lalu saat berada di Jawa Timur.

“Venna mengatakan apa yang dia alami bukan hanya yang di Kediri. Ternyata sudah 3 bulan terakhir dengan cara dibekap mulut, dipiting, sampai mengalami retak di tulang rusuk,” kata Hotman di Polda Jawa Timur. (*)

Editor : Dinarsa Kurniawan

Reporter : Abdul Rahman


Credit: Source link

Related Articles