JawaPos.com – Ditahan terhitung sejak Senin (16/1) kemarin terkait kasus KDRT laporan Venna Melinda, Ferry Irawan resmi mengajukan penangguhan penahanan. Alasan yang disertakan, Ferry tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan barang bukti, dan akan kooperatif dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.
“Itu adalah hak dari klien kami mengajukan penangguhan penahanan,” kata Jeffry Simatupang, kuasa hukum Ferry Irawan saat dikonfirmasi, Selasa (17/1).
Terkait kemungkinan permohonan tersebut apakah akan dikabulkan penyidik atau tidak, Jeffry tidak mau berandai-andai. Yang pasti menurutnya, Ferry Irawan memenuhi syarat subjektif untuk ditangguhkan proses penahanannya.
Menurut Jeffry, apabila kliennya ditangguhkan penahanannya, maka dia akan menjalin komunikasi dengan pihak Venna Melinda untuk mencari jalan penyelesaian terbaik atas kasus yang dialaminya. Hal itu karena, Ferry Irawan dan Venna Melinda masih berstatus sebagai suami-istri.
“Pak Ferry bisa menjalin komunikasi untuk mengupayakan perdamaian dan mencari jalan tengah terbaik untuk semua pihak,” tuturnya lebih lanjut.
Diketahui, kasus KDRT diduga dilakukan Ferry Irawan terhadap Venna Melinda terjadi di salah satu hotel di Kota Kediri pada 8 Januari 2023 lalu. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi dan kasusnya kini sedang ditangani oleh Polda Jawa Timur.
Usai mendapat laporan kasus KDRT, penyidik langsung bergerak cepat melakukan pemeriksaan terhadap pelapor sekaligus terlapor. Selain itu, penyidik juga memeriksa saksi-saksi.
Kamis (12/1), penyidik menetapkan Ferry Irawan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 1 dan Pasal 45 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT. Ferry Irawan terancam hukuman 5 tahun penjara. Senin (16/1), penyidik resmi menahan Ferry Irawan usai memeriksanya dengan status baru sebagai tersangka.
Hotman Paris selaku kuasa hukum Venna Melinda sebelumnya mengatakan, kliennya mengalami tindakan tak menyenangkan dari Ferry Irawan sudah sejak beberapa bulan belakangan dan memuncak beberapa waktu lalu saat berada di Jawa Timur.
“Venna mengatakan apa yang dia alami bukan hanya yang di Kediri. Ternyata sudah 3 bulan terakhir dengan cara dibekap mulut, dipiting, sampai mengalami retak di tulang rusuk,” kata Hotman di Polda Jawa Timur.
Credit: Source link