Percakapan yang terjadi antara saya dan Bapak Ferdy Sambo tidak sepert

Percakapan yang terjadi antara saya dan Bapak Ferdy Sambo tidak sepert

JawaPos.com – Terdakwa Ricky Rizal mengaku tak mengetahui adanya rencana pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J oleh Ferdy Sambo. Menurutnya, saat dia dipanggil Sambo ke lantai 3 rumah Saguling, tidak membicarakan rencana pembunuhan.

Dalam nota pembelaan (pleido) pribadinya, Ricky mengaku ke lantai 3 karena dipanggil Sambo. Namun, dia mengaku tidak tahu awalnya alasan Sambo memanggil.

“Percakapan yang terjadi antara saya dan Bapak Ferdy Sambo tidak seperti apa yang dikemukakan dalam berkas Surat Tuntutan saya. Setelah Bapak Ferdy Sambo menyampaikan bahwa Ibu sudah dilecehkan almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat, Beliau berbicara kembali kepada saya ‘saya mau panggil dia, kamu back up saya, amankan saya, kalau dia melawan, kamu berani nggak tembak dia?’ dan saya jawab ‘tidak berani pak, saya tidak kuat mentalnya’,” kata Ricky saat membacakan pleidoi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1).

Ricky melanjutkan, kendati Sambo berencana akan memanggil Yosua, namun dia tidak mendengar kapan dan di mana Sambo akan memanggil Yosua. Yang pasti katanya, dari percakapan tersebut, Ricky menilai tidak membahas tentang pembunuhan.

“Tidak ada dan tidak pernah disampaikan ataupun diisyaratkan pula bahwa Beliau mempunyai niat atau kehendak untuk membunuh almarhum Nofriansyah Yosua Hutabarat,” jelasnya.

Sebelumnya, Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Ricky dianggap memenuhi unsur pelanggaran pidana karena membantu proses terjadinya pembunuhan.

“Penuntut Umum berkesimpulan bahwa perbuatan Terdakwa Ricky Rizal Wibowo telah terbukti secara sah dan meyakinkan serta telah memenuhi rumusan-rumusan perbuatan pembunuhan berencana sebagaimana yang telah didakwakan dalam dakwaan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” kata Jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal dengan pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara,” lanjutnya.

Adapun hal-hal yang memberatkan yakni perbuatan terdakwa mengakibatkan hilangnya nyawa Yosua dan membuat duka mendalam bagi keluarga korban. Terdakwa berbelit-belit dan tidak mengakui perbuatannya dalam memberikan keterangan di persidangan. Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan dalam kehidupannya sebagai aparatur penegak hukum.

Sementara hal-hal yang meringankan yakni Ricky berusia muda dan masih ada harapan untuk memperbaiki perilakunya. Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah. Dan terdakwa masih memiliki anak-anak yang masih kecil dan membutuhkan bimbingan seorang ayah.

Editor : Kuswandi

Reporter : Sabik Aji Taufan


Credit: Source link

Related Articles