Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Pengurus Koperasi Diingatkan Segera Gelar RAT
    Ekonomi

    Pengurus Koperasi Diingatkan Segera Gelar RAT

    February 3, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pengurus Koperasi Diingatkan Segera Gelar RAT 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pengurus Koperasi Diingatkan Segera Gelar RAT 2
    Kadis Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung, Made Widiana. (BP/Istimewa)

    MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung mengingatkan pengelola koperasi agar menggelar rapat anggota tahunan (RAT). Pemerintah memberikan batas waktu hingga 31 Maret 2023 untuk melakukan RAT.

    Kepala Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung I Made Widiana, mengatakan sesuai data terakhir, jumlah koperasi dengan kategori sehat di Kabupaten Badung ada sebanyak 547 koperasi. Karena itu, untuk memastikan kesehatan koperasi tersebut, pengurus koperasi wajib melakukan RAT.

    “RAT ini untuk memastikan kesehatan daripada koperasi. Jadi kami tegaskan koperasi wajib menggelar RAT,” ujar Widiana, Kamis (2/2) kemarin.

    Menurutnya, RAT koperasi di tahun 2023 harus dilakukan pada Januari sampai Maret. Pengurus koperasi yang telah menggelar RAT diminta segera melapor ke Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Badung.

    “Batas waktu koperasi melaksanakan RAT 1 Januari hingga 31 Maret 2023. Namun, ada juga yang lewat waktu RAT. Kalau lewat waktu tidak apa-apa, tetapi ada catatan mereka tidak tepat waktu,” terangnya.

    Dikatakan, 547 koperasi yang beroperasi di Badung mulai stabil. Terlebih, pulihnya pariwisata Badung juga mempengaruhi perputaran keuangan di koperasi. “Ya, nanti sampai akhir Maret kami berusaha setiap ada RAT mengunjungi sehingga melihat performance daripada koperasi,” ucapnya.

    Untuk diketahui, koperasi yang telah menggelar RAT akan dilaporkan ke Kementerian Koperasi dan UKM RI, melalui online data system (ODS). Para pengurus koperasi diharapkan untuk segera melakukan RAT. Sebab, sesuai anggaran dasar koperasi dan Permenkop Nomor 19/PER/M.KUKM/XI/2015 dan pasal 26 Undang-Undang No. 25 Tahun 1992, setiap koperasi wajib melaksanakan RAT. (Parwata/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTerraline kenalkan Tangra LH1 yang siap bersaing dengan Tesla Semi
    Next Article Hankook Tire targetkan penjualan tumbuh 19 persen tahun ini
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.