JawaPos.com – Keluarga mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Hasya Atallah Syahputra melaporkan AKBP (Purn) Eko Setia Budi Wahono ke Polda Metro Jaya karena dianggap membiarkan Hasya usai tabrakan. Akibatnya, Hasya telat dibawa ke rumah sakit dan meninggal.
Dalam laporan ini, Polda Metro Jaya menerbitkan surat perintah penyidikan baru. Pihak Eko pun menyatakan siap diperiksa atas laporan tersebut.
“Kita siap kalau dipanggil sebagai warga negara hukum yang baik,” kata kuasa hukum Eko, Kitson Sianturi saat dihubungi, Jumat (10/2).
Kitson menuturkan, kliennya siap menjelaskan detail peristiwa yang terjadi. “Sesuai pertanyaan penyidik kita akan jelaskan,” jelasnya.
Kitson pun membantah bahwa kliennya melakukan pembiaran kepada Hasya usai kecelakaan terjadi. Menurut dia, Eko tidak bisa serta-merta membawa korban ke dalam mobil Pajero miliknya. Sebab, mobil tersebut tidak memenuhi standar kesehatan.
“Kalaupun bawa dengan menggunakan kendaraan pihak pengendara atau klien kami, jika terjadi apa-apa di dalam mobil, pasti juga akan terjadi tuntutan yang lain lagi. Mobil itu kan bukan standar kesehatan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memutuskan mencabut status tersangka mahasiswa Universitas Indonesia (UI) Muhammad Hasya Atallah Saputra. Sebelumnya, Hasya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang merenggut nyawanya sendiri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, pencabutan status tersangka berdasarkan hasil dari rekonstruksi ulang. Penyidik menemukan adanya novum atau bukti baru.
“Pertama mencabut surat ketetapan status almarhum dengan produk surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka,” kata Trunoyudo di BSD, Serpong, Tangerang Selatan, Senin (6/2).
Pencabutan status tersangka itu berdasarkan Peraturan Kabareskrim Nomor 1 tahun 2022 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penerapan status tersangka dan tahapan lainnya terhadap perkara tersebut.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Sabik Aji Taufan
Credit: Source link