JawaPos.com – Penahanan Teddy Pardiyana ditangguhkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung terkait kasus penggelapan mobil milik artis Rizky Febian. Penangguhan penahanan ini dibuktikan dengan keluarnya surat penangguhan penahanan yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung.
“Ada informasi dari PN Bandung bahwa surat penangguhan penahanan pak Teddy sudah keluar,” kata Wati Trisnawati selaku kuasa hukum Teddy kepada wartawan, Sabtu (11/2).
Menurutnya, Teddy resmi keluar dari dalam tahanan pada tanggal 10 Februari kemarin. Teddy seharusnya sudah bisa keluar dari dalam rutan sejak tanggal 25 Januari 2023.Namun dia baru keluar kemarin. Wati mengaku baru mengetahui ada surat penangguhan penahanan pada tanggal 8 Februari 2023.
“Pak Teddy sangat bersyukur adanya ketetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi tanpa ada jaminan sama sekali,” jelasnya.
Setelah resmi keluar penangguhan penahanannya, status suami mendiang Lina Jubaedah itu kini berubah menjadi tahanan kota. Dengan demikian, Teddy tidak diperbolehkan kemana harus selalu berada di wilayah Bandung Jawa Barat.
“Kami tidak sempat mengajukan penangguhan penahanan ke Pengadilan Tinggi Bandung. Akan tetapi sudah dikeluarkan surat penangguhan penahanan. Kami sangat senang dan bersyukur,” tuturnya.
Diketahui, Teddy Pardiyana divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan mobil Innova milik penyanyi Rizky Febian. Vonis dijatuhkan pada 19 Januari 2023 lalu.
Usai divonis bersalah oleh majelis hakim, beberapa hari kemudian, Teddy menempuh upaya hukum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung yang didaftarkan melalui kuasa hukumnya.
Editor : Mohamad Nur Asikin
Reporter : Abdul Rahman
Credit: Source link