Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Entertainment»Penahanannya Ditangguhkan, Teddy Pardiyana Jadi Tahanan Kota
    Entertainment

    Penahanannya Ditangguhkan, Teddy Pardiyana Jadi Tahanan Kota

    February 11, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Penahanannya Ditangguhkan, Teddy Pardiyana Jadi Tahanan Kota 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email

    JawaPos.com – Penahanan Teddy Pardiyana ditangguhkan oleh Pengadilan Tinggi Bandung terkait kasus penggelapan mobil milik artis Rizky Febian. Penangguhan penahanan ini dibuktikan dengan keluarnya surat penangguhan penahanan yang ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Tinggi Bandung.

    “Ada informasi dari PN Bandung bahwa surat penangguhan penahanan pak Teddy sudah keluar,” kata Wati Trisnawati selaku kuasa hukum Teddy kepada wartawan, Sabtu (11/2).

    Menurutnya, Teddy resmi keluar dari dalam tahanan pada tanggal 10 Februari kemarin. Teddy seharusnya sudah bisa keluar dari dalam rutan sejak tanggal 25 Januari 2023.Namun dia baru keluar kemarin. Wati mengaku baru mengetahui ada surat penangguhan penahanan pada tanggal 8 Februari 2023.

    “Pak Teddy sangat bersyukur adanya ketetapan dari Ketua Pengadilan Tinggi tanpa ada jaminan sama sekali,” jelasnya.

    Setelah resmi keluar penangguhan penahanannya, status suami mendiang Lina Jubaedah itu kini berubah menjadi tahanan kota. Dengan demikian, Teddy tidak diperbolehkan kemana harus selalu berada di wilayah Bandung Jawa Barat.

    “Kami tidak sempat mengajukan penangguhan penahanan ke Pengadilan Tinggi Bandung. Akan tetapi sudah dikeluarkan surat penangguhan penahanan. Kami sangat senang dan bersyukur,” tuturnya.

    Diketahui, Teddy Pardiyana divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 1 tahun 3 bulan atau 15 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung karena terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan mobil Innova milik penyanyi Rizky Febian. Vonis dijatuhkan pada 19 Januari 2023 lalu.

    Usai divonis bersalah oleh majelis hakim, beberapa hari kemudian, Teddy menempuh upaya hukum mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Bandung yang didaftarkan melalui kuasa hukumnya.

     

     

    Editor : Mohamad Nur Asikin

    Reporter : Abdul Rahman


    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBMW Ugal-ugalan Lawan Arus, Tabrak Pemotor Hingga Meninggal
    Next Article Hentikan Konsumsi Obat Sirop, Begini Cara Musnahkannya
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih 1 (YouTube/Universal Picture)

    The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    July 15, 2026
    Sarah Gibson Diselingkuhin? (Instagram/@sarahgibson21)

    Sarah Gibson Diselingkuhin? Ini Kronologinya hingga Direspons Tengku Dewi

    July 1, 2026
    tempat wisata Bandung terbaru 2026 (Ilustrasi/AI)

    Tempat Wisata Bandung Terbaru 2026 untuk Healing Akhir Pekan

    June 26, 2026
    KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026 (ilustrasi)

    KPop Demon Hunters Sukses Menarik Perhatian di 2026

    June 18, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • iOS 27 Download Sudah Tersedia dalam Versi Public Beta, Begini Cara Unduhnya
    • Rekomendasi Laptop Mahasiswa untuk Semua Jurusan dan Budget
    • The Odyssey Menceritakan Tentang Apa Sih, Diadaptasi dari Puisi?

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.