JawaPos.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis terdakwa Kuat Ma’ruf dengan hukuman 15 tahun penjara. Kuat Ma’ruf terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kedua orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat dan istrinya Rosti Simanjuntak hadir dalam sidang vonis tersebut. Ibunda Yosua menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim yang secara independen memutus perkara pembunuhan terhadap anak tercintanya.
“Kami sangat sangat bersyukur, kami berterima kasih kepada hakim, jaksa penuntut umum (JPU) dan semua rakyat Indonesia yang menyuarakan untuk tegaknya keadilan,” kata Rosti di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Rosti mengapresiasi sikap hakim yang sejak awal bersikap independen dalam mengadili perkara dugaan pembunuhan Brigadir J. Ia meyakini, hakim merupakan utusan Tuhan di dunia.
“Kami percaya dari awal bahwa hakim adalah utusan Tuhan di muka bumi ini, untuk dapat memberikan keadilan dan hukuman seadil-adilnya untuk terdakwa Kuat Maruf,” tegas Rosti.
Sementara itu, ayah Yosua, Samuel Hutabarat bersyukur Kuat Ma’ruf divonis lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang mengajukan tuntutan hukuman delapan tahun penjara. Menurut Samuel, Kuat Ma’ruf sejak awal tidak kooperatif selama proses persidangan.
“Memang dari awal kita sudah mengikuti sidang perkara ini terutama Kuat Ma’ruf. Memang dari awal, Kuat Ma’ruf ini sangat berbelit-belit dan berpura-pura bodoh. Padahal dia itu bukan bodoh. Mana mungkin seorang jenderal bintang dua memakai orang bodoh untuk dia ini berpura-pura untuk mengelabui majelis hakim,” cetus Samuel.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa Kuat Ma’ruf. Dia dianggap bersalah terlibat dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Menyatakan terdakwa Kuat Ma’ruf terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan pidana penjara selama 15 tahun,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santosa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2).
Kuat Ma’ruf terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Edy Pramana
Reporter : Muhammad Ridwan
Credit: Source link