Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»DPR dan Pemerintah Sepakat Penyesuaian PKPU Atas Putusan MK
    News

    DPR dan Pemerintah Sepakat Penyesuaian PKPU Atas Putusan MK

    January 19, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    DPR dan Pemerintah Sepakat Penyesuaian PKPU Atas Putusan MK

    Ketua Komisi II DPR, Zainuddin Amali

    Jakarta – DPR dan pemerintah akhirnya menyepakati revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) guna menyesuaikan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 53/2017 tentang Verifiaksi Faktual. Adapun yang direvisi adalah PKPU Nomor 7 dan 11.

    Kesepakatan itu setelah melakukan lobi panjang antara Komisi II DPR, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) hingga Jumat (19/1) dini hari.

    “KPU akan melaksanakan perintah MK untuk melakukan verifikasi kepada semua parpol supaya terdapat keadilan yang sama baik parpol yang sudah mengikuti Pemilu tahun 2014 ataupun parpol yang belum mengikuti Pemilu 2014,” kata Ketua Komisi II DPR Zainudin Amali.

    Lebihlanjut, Zainudin mengatakan kesepakatan ini penting karena merupakan dasar bagi KPU untuk melaksanakan tugas dalam memenuhi putusn MK. “KPU sudah bisa melakukan langkah-langkah karena ini sudah resmi, namun apabila ada PKPU yang harus dikonsultasikan dan berkaitan dengan ini segera sampaikan ke kami,” terangnya.

    Sementara, Ketua KPU Arief Budiman mengatakan ada dua perturan KPU yang akan direvisi untuk menyesuaikan putusan MK nomor 53/2017 tentang verifikasi, yaitu PKPU nomor 7 dan nomor 11.

    “Pasal yang direvisi guna menyesuaikan putusan MK yaitu PKPU Nomor 7/2017 tentang penjadwalan. Jadi tanggal 23 Januari akan diawali penyiapan dokumen persyaratan partai politik calon peserta pemilu setelah itu akan dilakukan verifikasi baik di tingkat pusat, provinsi, maupaun kabupaten/kota,” katanya.

    Lebih lanjut, Arief mengatakan KPU akan mencabut peraturan KPU Nomor 11/2017 dengan PKPU tahun 2018 namun belum ada nomornya. Ada beberapa pokok yang akan diatur, salah satunya mengenai definisi dari verifikasi sendiri.

    “Setelah lobi kita memiliki kesepahaman bahwa verifikasi adalah  penelitian/pemeriksaan terhadap kelengkapan keabsahan dokumen parpol calon peserta pemilu sebagaimana diatur dalam  Undang-Undang No. 7/2017 tentang pemilu,” jelasnya.

    TAGS : Pemilu 2019 KPU Bawaslu Pilpres 2019

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/28042/DPR-dan-Pemerintah-Sepakat-Penyesuaian-PKPU-Atas-Putusan-MK/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBamsoet Ingin Anggota DPR Bisa Akses Seluruh Komisi
    Next Article KPK Buka Penyelidikan Baru Kasus Suap Eks Gubernur Sumut
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 9 Drama Korea Rating Tertinggi Juli 2026, Mana yang Wajib Ditonton?
    • ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung
    • Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.