JawaPos.com – Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyebut pihaknya tidak mengajukan banding atas vonis 1,5 tahun terhadap Bharada Richard Eliezer didasarkan pada respons keluarga korban Yosua Hutabarat. Dia menyebut Rosti Simanjuntak, ibunda Yosua, dalam putusan terhadap Richard tersebut telah memberikan maaf.
”Itu terlihat dari ekspresi orang tua Yosua, menangis dan bersyukur atas putusan hakim terhadap Eliezer. Yang artinya ada keikhlasan dari keluarga korban terhadap Richard,” jelasnya di kantor Kejagung, Jakarta, kemarin (16/2).
Di sisi lain, dia menyebut jaksa merupakan representasi dari korban, masyarakat, dan negara dalam persidangan tersebut. Menurut dia, dalam hukum mana pun, baik hukum nasional, hukum agama, maupun hukum adat, memaafkan adalah yang tertinggi dalam putusan hukum.
Pihaknya melihat hakim tetap berpegang pada alat bukti dalam mengambil keputusan pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Rabu (15/2) lalu itu. Selain itu, jaksa penuntut umum (JPU) mampu meyakinkan hakim. ”Hakim sudah sepakat dengan jaksa, untuk tinggi rendah bergantung keyakinan hakimnya,” paparnya.
Sementara itu, keluarga Bharada Richard Eliezer mendatangi Bareskrim Polri di Jakarta kemarin. Tujuan utamanya menjenguk terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat itu, sekaligus juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Jokowi, Kapolri, dan jaksa agung. ”Termasuk ke Pak Jampidum dan jaksa (penuntut umum) pula yang telah memberikan keadilan untuk anak kami,” tutur Rynecke Alma Pudihang, ibunda Richard.
Kadivhumas Polri Irjen Dedi Prasetyo menuturkan, setelah berkoordinasi dengan Kadivpropam Irjen Syahardiantono, sedang dijadwalkan sidang kode etik Bharada Richard Eliezer. ”Setelah administrasi komposisi hakim komisi sidang kode etik disahkan, jadwalnya bisa diumumkan,” terangnya.
Editor : Ilham Safutra
Reporter : idr/lyn/c17/ttg
Credit: Source link