Fadel Muhammad Usul DJP Dipisah dari Kemenkeu, Begini Penjelasannya

Fadel Muhammad Usul DJP Dipisah dari Kemenkeu, Begini Penjelasannya

JawaPos.com – Wakil Ketua MPR Fadel Muhammad mengusulkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dipisahkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Adapun nantinya DJP akan menjadi badan khusus yang berada langsung di bawah Presiden.

“Kalau bisa ini (DJP) menjadi badan pendapatan nasional atau badan pendapatan negara. Sehingga ini berada di bawah langsung Presiden, tidak di bawah menteri keuangan,” kata Fadel dalam konferensi pers yang digelar di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat (17/3).

Menurutnya, pemisahan ini penting dilakukan selain karena wacana ini pernah muncul pada beberapa tahun belakangan. Selain itu, pemisahan DJP dari Kemenkeu akan membuat negara bisa memperoleh pendapatan yang lebih banyak.

Fadel menceritakan soal keberhasilannya membuat Badan Pendapatan Daerah di Gorontalo saat dirinya masih menjabat sebagai gubernur. Fadel mengklaim, saat pengelola keuangan negara itu dibuatkan badan sendiri yang terjadi ada peningkatan dari sisi pendapatan.

Hal ini juga ia usulkan lantaran di daerah-daerah sudah ada yang memiliki badan pendapatan sendiri, tetapi di nasional belum ada.

“Saya punya pengalaman waktu saya jadi gubernur di Gorontalo biro keuangan itu di bawah Sekda, tapi saya ubah menjadi badan keuangan daerah. Akhirnya kita bikin badan keuangan daerah di seluruh Indonesia, tapi di nasional belum ada,” tuturnya.

Lebih lanjut, Fadel juga mengatakan bahwa pemisahan ini juga dilakukan agar DJP bisa lebih banyak mendapatkan pendapatan negara. Seperti dari yang semula Rp 2.300 triliun bisa menjadi Rp 3.000 triliun sampai dengan Rp 4.000 triliun.

Adapun caranya, kata dia, pendapatan negara yang besar bisa didorong dengan melihat para wajib pajak yang nakal. Jika ditemukan, menurutnya hal tersebut bisa mendorong pendapat negara jadi lebih besar.

“Kalau kita lihat orang yang nakal itu berarti mereka yang harus bayar pajak 6 rupiah dia tawar-tawar tinggal 2 rupiah, 3 rupiah, tinggal 1,5 rupiah. Kita perhatikan itu-itu saja orangnya, itu-itu saja pengusaha-pengusahanya,” jelasnya.

Untuk diketahui, usulan ini disampaikan Fadel Muhammad buntut dari ramainya pembahasan terkait DJP. Mulai dari terkuaknya harta kekayaan para pejabat pajak yang berbeda dengan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga hebohnya penemuan transaksi Rp 300 T di Kemenkeu.

Editor : Edy Pramana

Reporter : R. Nurul Fitriana Putri


Credit: Source link

Related Articles