Soal Ditjen Pajak Dipisah dari Kemenkeu, Ini Pendapat Ekonom

Soal Ditjen Pajak Dipisah dari Kemenkeu, Ini Pendapat Ekonom

JawaPos.com – Fadel Muhammad mengusulkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dipisahkan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Adapun nantinya DJP akan menjadi badan khusus yang berada langsung di bawah Presiden. Terkait itu, Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah mengungkapkan dukungannya terhadap ide tersebut. Meski demikian, kata dia, hal tersebut merupakan wacana lama tetapi belum terwujud lantaran Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati tidak setuju terkait rencana itu.

“Pemisahan DJP dari kemenkeu adalah wacana lama. Tapi memang bu SMI tidak setuju. Saya sendiri sangat mendukung rencana ini,” kata Piter kepada JawaPos.com, Minggu (19/3).

Ia menjelaskan, pajak adalah sumber penerimaan utama APBN. Oleh karena itu pengelolaan pajak haruslah menjadi prioritas dan organisasi atau lembaganya harus dibuat secara khusus dengan sistem insentif yang tepat sehingga bisa memaksimalkan penerimaan pajak.

Dalam hal ini, Piter menyamakan pembentukan lembaga khusus pajak sebagaimana dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Terlebih, saat ini pajak yang dikelola negara cukup besar mencapai Rp 1.700 triliun.

“Lembaga khusus seperti OJK saja dibentuk, kenapa lembaga khusus yang sangat penting untuk pengelolaan keuangan negara dan APBN tidak dibentuk? Nilai pajak yg dikelola oleh DJP mencapai 1.700 triliun,” jelasnya.

Terlepas dari kasus pejabat pajak yg sedang rame, Piter menilai reformasi perpajakan saat ini cukup berhasil. Menurutnya, kasus korupsi pajak saat ini sudah sangat sedikit dan jauh lebih baik apabila dibandingkan masa lalu.

Oleh sebab itu, menurutnya pengelolaan pajak akan jauh lebih baik ketika organisasi Ditjen Pajak dibuat khusus terpisah dari kemenkeu. “Bertanggungjawab langsung kepada presiden dengan arahan dan pengawasan menteri keuangan,” tuturnya.

Sementara itu, ekonom dan Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu dirasa belum efektif untuk dilakukan saat ini. Terlebih, wacana yang digaunkan Wakil Ketua MPR tersebut adalah wacana lama.

Menurutnya, pemisahan Ditjen Pajak dari Kemenkeu memiliki konsekuensi anggaran yang tidak kecil. Selain itu transisi pemisahan akan memakan waktu tidak sebentar dan bisa menganggu kerja Ditjen Pajak itu sendiri.

Dari segi pengawasan sendiri, kata dia, pemisahan tersebut tidak menjamin kasus pencucian uang tidak berulang kembali. Ia menilai hal yang perlu dilakukan saat ini adalah transformasi Kemenkeu.

“Jadi yang harus diselesaikan adalah transformasi Lemenkeu sendiri yang didalamnya termasuk Ditjen Pajak dan Bea Cukai. Bersih bersih dulu bentuk tim gabungan irjen, KPK dan PPATK menyelesaikan kasus Rp 300 triliun itu. Jangan pindah fokus ke pemisahan lembaga Ditjen Pajak,” tandasnya.

Editor : Nurul Adriyana Salbiah

Reporter : R. Nurul Fitriana Putri


Credit: Source link

Related Articles