Dewas Heran KPK Era Firli Cs Kalah dari Kejagung yang Usut ‘Bigh Fish’

Dewas Heran KPK Era Firli Cs Kalah dari Kejagung yang Usut ‘Bigh Fish’

JawaPos.com – Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean menyayangkan, lembaga antirasuah yang kini dikomandoi Firli Bahuri hanya berkutat pada kasus-kasus yang sifatnya suap dan gratifikasi. Menurut Tumpak, KPK seharusnya bisa menangkap ikan yang lebih besar.

Pernyataan ini disampaikan Tumpak dalam acara ‘Kenal Lebih Dekat Ketua Dewas KPK’.

“Secara umum sebetulnya kita masih on the track-lah. KPK sampai saat ini masih on the track di dalam pemberantasan korupsi, baik bidang pencegahan maupun penindakan. Hanya sayangnya kita belum berhasil mengungkap kasus-kasus yang besar, kasus-kasus yang kita beri nama dulu ‘The Big Fish’ itu jarang terjadi dilakukan oleh KPK,” kata Tumpak pada kanal YouTube KPK, Minggu (26/3).

Tumpak mengutarakan, KPK saat ini lebih sering melakukan penindakan melalui operasi tangkap tangan (OTT). Tumpak meminta, KPK era Firli Bahuri dapat mengungkap kasus-kasus besar.

“Harapan saya sebetulnya kita harus beranilah mengungkapkan kasus-kasus yang besar yang menarik perhatian masyarakat, yang bisa dirasakan oleh masyarakat manfaatnya dan untuk ini ya saya nggak tahu ya mungkin apakah SDM kita yang kurang kualitasnya ya saya juga nggak tahu ya,” tegas Tumpak.

Tumpak lantas membandingkan kinerja KPK dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). Menurutnya, Kejagung saat ini mampu mengusut kasus-kasus besar.

“Apakah memang kita belum mampu mencari kasus-kasus yang gede-gede seperti yang dilakukan katakanlah di Kejaksaan Agung, banyak kasus-kasus besar yang diungkapkan. KPK harusnya bisa menurut saya harusnya bisa seperti apa yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung itu,” beber Tumpak.

KPK dalam bidang pemberantasan korupsi disebut sebagai supervisor. Namun, jika kondisinya seperti saat ini, sangat disayangkan.

“Kalau sama aja, masa kita jadi supervisor? Kalau kita lebih rendah, lebih parah lagi, ya, kan?,” pungkas Tumpak.

Editor : Kuswandi

Reporter : Muhammad Ridwan


Credit: Source link

Related Articles