Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Bawaslu Telusuri Dugaan Dukungan Pj Bupati Sorong Terhadap Salah Satu Paslon
    News

    Bawaslu Telusuri Dugaan Dukungan Pj Bupati Sorong Terhadap Salah Satu Paslon

    November 20, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Bawaslu Telusuri Dugaan Dukungan Pj Bupati Sorong Terhadap Salah Satu Paslon 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Bawaslu Telusuri Dugaan Dukungan Pj Bupati Sorong Terhadap Salah Satu Paslon 2
    Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan di Gedung Bina Graha, Jakarta, Senin (20/11/2023). (BP/Ant)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Dugaan dukungan Penjabat Bupati Sorong Yan Piet Mosso terhadap pasangan calon presiden dan wakil presiden tengah dicek oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja.

    “Bawaslu lagi cek apakah benar atau tidak temuan tersebut. Kami lagi koordinasi dengan teman-teman Bawaslu Sorong, Papua. Kami lagi nunggu laporannya teman-teman Bawaslu Sorong,” kata Bagja usai pertemuan dengan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Gedung Bina Graha, Jakarta, dikutip dari kantor berita Antara, Senin (20/11).

    Bagja mengatakan bahwa penjabat kepala daerah bagian dari aparatur sipil negara (ASN) sehingga terikat aturan dengan Undang-Undang ASN. “ASN harus netral. ASN tidak boleh menunjukkan, memfasilitasi kegiatan tertentu atau program tertentu untuk peserta pemilu tertentu, baik merugikan maupun menguntungkan,” kata dia.

    Ia mengungkapkan hingga saat ini sudah ada dua laporan terkait pj. kepala daerah, yakni Pj. Bupati Sorong dan penjabat bupati di wilayah Nusa Tenggara Barat. “Yang satu sudah diteruskan ke KASN, 3 minggu atau sebulan lalu, sudah lama kejadiannya, pj. di Lombok, kalau enggak salah bupati di daerah NTB,” kata Bagja.

    Ketua Bawaslu RI mengatakan bahwa pada dasarnya bawaslu bertugas menyampaikan ada tidaknya pelanggaran dalam masa kampanye. Saat ini belum memasuki masa kampanye.

    “Eksekusinya di Komisi Aparatur Sipil Negara dan Menteripan RB juga Badan Kepegawaian Negara. Kami hanya menyatakan ini dugaan melanggar, case-nya begini, tolong ditindaklanjuti,” jelasnya. (Kmb/Balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTak Ada Kaitan Antara Radang Otak Dengan Wolbachia
    Next Article RMA Indonesia sukses gelar Ford Technician Skill Competition 2023
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.