Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»UMK Buleleng Naik Rp25 Ribu, Serikat Pekerja Buleleng Kecewa
    Ekonomi

    UMK Buleleng Naik Rp25 Ribu, Serikat Pekerja Buleleng Kecewa

    November 23, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    UMK Buleleng Naik Rp25 Ribu, Serikat Pekerja Buleleng Kecewa 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    UMK Buleleng Naik Rp25 Ribu, Serikat Pekerja Buleleng Kecewa 2
    Rapat Pengusulan UMK di Kabupaten Buleleng. (BP/Yud)

    SINGARAJA, BALIPOST.com – Serikat Pekerja di Kabupaten Buleleng merasa kecewa lantaran usulan UMK di Kabupaten Buleleng mengalami kenaikan sebesar 0,93 persen atau hanya Rp25 ribu. Usulan ini jauh lebih rendah dari realisasi kenaikan UMK tahun 2022 sebesar 6,8 persen atau sekitar Rp 174 ribu.

    Bahkan pengusulan UMK itu telah disetujui oleh Dewan Pengupahan melalui rapat yang digelar Kamis (23/11) di Kantor Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Buleleng.

    Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Buleleng, Luh Putu Ernila Utami mengaku kecewa dengan usulan UMK Buleleng yang hanya 0,93 persen tersebut. Padahal para pekerja sejatinya menginginkan kenaikan UMK di kisaran 10 sampai 15 persen. “Teman-teman (buruh) pasti kecewa. Karena memang kenyataan semua (kebutuhan pokok) sudah naik. Kita lihat sendiri kenyataannya, belum penentuan UMK, beras sudah naik, gula sudah naik. Itu dasar kami meminta kenaikan UMK 10-15 persen tetap dilakukan,” jelas Ernila.

    Lanjut Enila, sesuai dengan peraturan UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja Pasal 88 Ayat 2, Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak buruh atas penghidupan yang layak. “Artinya mereka pun setuju bahwa buruh harus hidup layak. Tapi kenyataannya regulasi yang dibuat membuat kami terjepit,” tandasnya.

    Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Buleleng, Komang Sumertajaya mengatakan sesuai dengan hasil rapat, UMK Buleleng tahun 2024 diusulkan naik di angka Rp 2.741.548. Pengusulan UMK itu dengan memperhitungkan inflasi Provinsi Bali 2,4 persen, laju pertumbuhan ekonomi atau pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) Kabupaten Buleleng 3,1 persen, dengan ring penghitungan alfa 0,3 persen, dan memperhatikan formulasi PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.”Jumlah ini sudah sepakat dan akan diusulkan kepada Penjabat Gubernur Bali untuk mendapat persetujuan dan penetapan,” jelasnya.

    Meski diusulkan naik, angka usulan UMK Buleleng 2024 ini masih di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Bali 2024 yang telah ditetapkan sebesar Rp Rp 2.813.672. Padahal UMP ini menjadi ambang batas minimal. (Nyoman Yudha/Balipost)

     

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDigelar, Rapat Pleno Program TPAKD dan KUR Kabupaten Badung Tahun 2023
    Next Article Peduli lingkungan, Astra gelar “Workshop Lingkungan Astra 2023”
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    daftar pinjaman online legal ojk

    Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru

    July 25, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.