Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Jika Perusahaan Tak Menggaji Sesuai Skala Upah, Naker Bali Diminta Lapor
    Ekonomi

    Jika Perusahaan Tak Menggaji Sesuai Skala Upah, Naker Bali Diminta Lapor

    November 28, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Jika Perusahaan Tak Menggaji Sesuai Skala Upah, Naker Bali Diminta Lapor 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Jika Perusahaan Tak Menggaji Sesuai Skala Upah, Naker Bali Diminta Lapor 2
    Kepala Disnaker ESDM Bali Ida Bagus Setiawan saat diwawancara mengenai penetapan UMP Bali 2024 di Denpasar, Senin (20/11/2023). (BP/Ant)

    DENPASAR, BALIPOST.com – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) ESDM Bali Ida Bagus Setiawan meminta tenaga kerja melaporkan jika ada perusahaan yang tidak mengatur skala upah. Namun dijelaskan bahwa skala upah berlaku setelah setahun masa kerja dan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja.

    Dikutip dari Kantor Berita Antara, ia mengutarakan pemerintah sudah membuka ruang namanya SP4N LAPOR (Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat) baik online maupun langsung ke masing-masing Disnaker mulai kabupaten di wilayah kerja. “Kalau tidak terselesaikan bisa langsung ke provinsi, tapi kita perlu melibatkan kabupaten untuk inventarisir cari solusi sama-sama,” katanya, Selasa (28/11).

    Setiawan mengatakan sebelum memberikan laporan, pekerja dapat mengomunikasikan ini dengan serikat pekerja untuk menampung aspirasinya. Namun tetap melihat fakta dan kondisi nyatanya.

    Seperti soal kapan skala upah diterapkan, yaitu ketika setahun pertama pekerja sudah menerima upah sesuai UMK atau UMP Bali, kemudian skala upah berguna untuk memacu produktivitas tenaga kerja dan diharapkan berimbas pada profit perusahaan.

    Ketika norma dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 ini tidak diindahkan maka Pemprov Bali dan jajaran di kabupaten/kota harus bergerak melalui pengawasan dan pembinaan.

    “Bagaimana menyikapi ini tentunya pada saat dilakukan proses perizinan oleh teman-teman Disnaker kabupaten/kota. Bagaimana pembinaan dan pengawasannya, yang terjadi adalah ketika ada masalah mencuat baru ke provinsi,” ujar Setiawan.

    Maka dari itu penting untuk deteksi dini, tetapi jika sudah ada aduan masuk harus ditelusuri ke kedua pihak secara terbuka dan adil.

    Kepala Disnaker Bali itu mencontohkan kondisi terpuruknya perekonomian saat pandemi COVID-19, di mana jika ada perusahaan yang terdampak mereka harus terbuka dan transparan terkait kondisi keuangannya sehingga ada kesepakatan dengan pekerja soal upah.

    “Apa benar perusahaan itu tidak profit bisa jadi sepihak, kemudian tuntutan tenaga kerja apa sesuai dengan produktivitasnya, ada tidak rekam jejak, harus adil dan terbuka bahwa kita ingin semua lebih baik, tugas pemerintah disana mendorong,” ujarnya.

    Setiawan menyebut ada beberapa pertimbangan perusahaan harus menentukan skala upah atau sekurang-kurangnya membayar pekerja sesuai UMP yaitu kemampuan perusahaan, jumlah tenaga kerja, hingga perjanjian bersama.

    “Kalau misalnya untuk penerapan UMK, itu berlaku bagi pekerja-pekerja formal di perusahaan menengah ke atas. Dan kalau untuk penerapan UMK ini bersifat fleksibel bagi usaha-usaha kecil dan mikro berdasarkan kesepakatan,” katanya. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleTesla gugat Badan Transportasi Swedia karena masalah pelat nomor
    Next Article JBA Indonesia berhasil melelang 105 ribu mobil hingga Oktober
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • 5 Cara Mengenal Koleksi Kaos Branded Lifework yang Sedang Tren, Awas KW
    • Harga Obat Naik 2026 Mendadak Diungkap Budi Gunadi Sadikin
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.