Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»DPR Setujui Perubahan Kedua UU ITE
    News

    DPR Setujui Perubahan Kedua UU ITE

    December 5, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    DPR Setujui Perubahan Kedua UU ITE 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    DPR Setujui Perubahan Kedua UU ITE 2
    Ketua DPR Puan Maharani (kanan) menerima berkas pandangan akhir pemerintah terkait RUU tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dari Menkominfo Budi Arie Setiadi (kedua kiri) di sela rapat paripurna penutupan masa persidangan II tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/12/2023). (BP/Antara)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rapat Paripurna ke-10 dalam masa sidang II periode 2023-2024, menyetujui revisi kedua UU Informasi dan Elektronik (ITE), Selasa (5/12). Pengesahan itu ditandai dengan pengetokan palu yang dilakukan Wakil Ketua DPR RI Lodewijk Freidrich Paulus usai para anggota sidang sepenuhnya setuju terhadap RUU tersebut.

    Secara keseluruhan, tim Panitia Kerja (Panja) untuk RUU ITE telah menyelesaikan pembahasan dan menyepakati perubahan terdapat pada 14 pasal eksisting dan penambahan 5 pasal RUU Perubahan Kedua UU ITE. Seluruh pembahasan maupun perubahan yang dibawa dalam naskah RUU ITE tersebut disetujui oleh sembilan fraksi yang terdapat di dalam Komisi I DPR RI yang terdiri dari Fraksi Partai PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, Demokrat, PKS, PKB, PAN, dan PPP.

    Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, revisi ini baru resmi berlaku setelah mendapatkan pengesahan berupa tanda tangan dari Presiden RI, Joko Widodo. Menurut Budi setelah disahkan revisi, langkah selanjutnya untuk UU ITE yang baru resmi berlaku ialah dengan mendapatkan pengesahan berupa tanda tangan dari Presiden RI.

    “Sesuai mekanismenya, Presiden dalam waktu selama-lamanya 30 hari atau 1 bulan untuk menandatangani setelah disetujui DPR. Tadi kan sudah disetujui DPR, nanti artinya tinggal di tanda tangani Pak Presiden,” kata Budi ditemui di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat dilansir dari Kantor Berita Antara

    Budi mengatakan setelah sah ditandatangani oleh Presiden, nantinya aturan tersebut akan disosialisasikan langsung kepada masyarakat. Sosialisasi tersebut nantinya tidak hanya dilakukan oleh Kementerian Kominfo tapi juga oleh DPR sehingga masyarakat lebih cepat mengenali aturan,baru tersebut. “Ya nanti disosialisasikan, nanti dari DPR juga ikut sosialisasikan. UU ITE kan barang publik kan,” kata Budi. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleKemenaker Optimalkan Pengawasan Naker Migran
    Next Article Kasus Pneumonia Ditemukan di Jakarta, Masyarakat Diimbau Disiplin Masker
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Daftar Pinjaman Online Legal OJK 2026 Lengkap dan Terbaru
    • 11 Makanan Penurun Gula Darah yang Baik untuk Dikonsumsi
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.