Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»Ekonomi»Badung Bidik Praktik Nominee | BALIPOST.com
    Ekonomi

    Badung Bidik Praktik Nominee | BALIPOST.com

    December 20, 2023No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Badung Bidik Praktik Nominee | BALIPOST.com 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Badung Bidik Praktik Nominee | BALIPOST.com 2
    Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta. (BP/Istimewa)

    MANGUPURA, BALIPOST.com – Pemerintah Kabupaten Badung, akan membidik praktik pinjam nama (Nominee) di wilayahnya. Sebab, praktik untuk menghindari pajak ini ditenggarai marak terjadi di Gumi Keris. Hal itu diungkapkan Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta saat sosialisasi Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022, Senin (18/12).

    Menurutnya, pihaknya akan membentuk tim yang melibatkan semua unsur. Seperti, Polda Bali, Kemenkumham, BPN, Kejaksaan, Angkasa Pura dan stakeholder terkait lainnya. “Kami sudah rencanakan Perda terkait nominee. Apalagi, ada Penanaman Modal Asing (PMA) dan kami akan cari, karena model investasi seperti ini amat sangat sulit kita bedah,” katanya.

    Politisi asal Pelaga, Petang ini mengatakan praktik nominee banyak dilakukan oleh Warga Negara Asing (WNA). Modusnya, menikah siri dengan Warga Negara Indonesia (WNA) untuk memiliki aset di Indonesia, namun atas nama istri.

    Karena itu, pihaknya akan melibatkan jajarannya hingga ditingkat desa untuk menekan adanya praktek nominee, sehingga tidak ada kebocoran pendapatan. “Kami tidak mau ada kebocoran-kebocoran pajak. Karena itu, semua perangkat daerah termasuk di desa harus ikut (mengawasi -red),” ucapnya.

    Seperti diketahui, praktik nominee dalam investasi adalah menggunakan nama orang Indonesia tetapi secara faktual perusahaan tersebut dikuasai oleh investor asing. Semestinya saat masuk, investasi asing harus memenuhi ketentuan tentang modal dan harus bayar pajak karena pajak PMA harus lebih besar. Karena usahanya dari awal ilegal, akhirnya tidak bayar pajak sehingga merugikan Bali. (Parwata/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleLibur Nataru, Puluhan Ribu Tiket Penerbangan ke Bali Terjual
    Next Article Astra Infra siapkan infrastruktur jelang Natal dan Tahun Baru
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru (Ilustrasi/AI)

    Batu Bara Indonesia Masuk Babak Baru, Pemerintah Bentuk PT DSI untuk Atur Ekspor

    May 21, 2026
    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat (Instagram/@menkeuri)

    Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Sorotan Saat Dolar AS Menguat

    May 18, 2026
    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter (Ilustrasi/AI)

    Harga BBM Pertamina Dex Terbaru Naik Lagi Rp27.900 per Liter

    May 5, 2026
    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing (Ilustrasi/Ai)

    Saham Gudang Garam Melonjak dan Diborong Investor Asing

    April 29, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • SPMB Jateng 2026 Jalur Prestasi Punya Aturan Baru?
    • Dino Patti Djalal Kritik Prabowo soal Kunjungan Luar Negeri
    • Cara Pakai Aplikasi Cek Bansos Kemensos 2026 Terbaru untuk Lihat PKH dan BPNT
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.