Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Pemerintah Salurkan THR Capai Rp40,77 Triliun
    News

    Pemerintah Salurkan THR Capai Rp40,77 Triliun

    April 9, 2024No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Pemerintah Salurkan THR Capai Rp40,77 Triliun 1
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Pemerintah Salurkan THR Capai Rp40,77 Triliun 2
    Ilustrasi seorang petugas sedang menata tumpukan uang kertas rupiah. (BP/Dokumen)

    JAKARTA, BALIPOST.com – Kementerian Keuangan telah menyalurkan tunjangan hari raya (THR) sebesar Rp40,77 triliun per 9 April 2024. Hal ini disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Deni Surjantoro.

    Dikutip dari Kantor Berita Antara, Selasa (9/4), Deni Surjantoro menjelaskan penyaluran THR untuk aparatur sipil negara (ASN) pusat, TNI, dan Polri telah mencapai Rp15,90 triliun untuk 2.130.870 pegawai/personel.

    “Secara keseluruhan, jumlah satuan kerja (satker) yang sudah dibayarkan sebanyak 13.206 (99,97 persen) dari 13.210 satker,” katanya.

    Menurutnya, seluruh kementerian/lembaga (K/L) telah mengajukan THR, tepatnya sebanyak 84 K/L.

    Sementara pembayaran THR pensiunan tercatat sebesar Rp11,33 triliun untuk 3.546.555 pensiunan dari 3.554.139 pensiunan atau setara dengan 99,76 persen.

    Adapun untuk THR ASN daerah, jumlah yang tersalurkan sebesar Rp13,54 triliun.

    Komponen THR dan gaji ke-13 ASN/pejabat/TNI/Polri terdiri dari gaji pokok sesuai nilai penghasilan per Maret 2024 untuk THR dan Mei 2024 untuk gaji ke-13; tunjangan jabatan/umum; tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga dan tunjangan pangan); serta 100 persen tunjangan kinerja bagi ASN pusat dan setinggi-tingginya 100 persen untuk ASN daerah.

    Pemberian tunjangan kinerja bagi ASN daerah mempertimbangkan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

    Sementara komponen THR dan gaji ke-13 untuk pensiun dan penerima pensiun di antaranya pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

    Adapun bagi profesi guru dan dosen, komponen yang diterima 100 persen tunjangan profesi, tunjangan kehormatan profesor, atau tambahan penghasilan guru.

    Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berharap THR dan gaji ke-13 mampu menambah daya beli masyarakat dan mendorong kegiatan ekonomi. (kmb/balipost)

    Credit: Source link

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleBaterai ‘blade’ generasi ke-2 BYD akan diluncurkan tahun ini
    Next Article Ketersediaan Elpiji 3 Kilo di Bali Capai 215.448 MT
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    ManA Social Cafe, Tempat Berkumpul yang Nyaman di Dua Titik Kota Bandung

    July 20, 2026
    cara cek bansos

    Cara Cek Bansos Online 2026 Lewat Website dan Aplikasi Resmi

    July 19, 2026
    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa (Ilustrasi/AI)

    Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja BPJS Kelas Berapa? Dicatat Aturannya

    July 14, 2026
    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    6 Tips Memilih Hoodie Korea Original Agar Tidak Salah Beli

    July 13, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Jadwal Survei Lingkungan Belajar 2026 Dimajukan, Dicatat Tanggalnya
    • 12 Tempat Wisata di Malang dengan View Indah + Destinasi Favorit
    • 11 Penyebab Ginjal Rusak, Kebiasaan Nomor 4 Masih Sering Dilakukan

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.