Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Ketum PPP Romi Masuk Dakwaan Kasus Dana Perimbangan
    News

    Ketum PPP Romi Masuk Dakwaan Kasus Dana Perimbangan

    September 27, 2018No Comments3 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Ketum PPP Romi Masuk Dakwaan Kasus Dana Perimbangan

    Ketum PPP, Romahurmuziy

    Jakarta – Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy (Romi) masuk dalam dakwaan dua pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kasus dana perimbangan.

    Dalam sidang dakwaan untuk terdakwa
    Yaya Purnomo dan Rifa Surya, Romi disebut sebagai pihak yang menerima usulan anggaran untuk Dana Alokasi Khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018.



    Jaksa KPK, Wawan Yunarwanto menjelaskan, sekitar bulan Oktober 2017 bertempat di kantin Kemenkeu, terdakwa bertemu Amin Santono dan Eka Kamaluddin yang dihadiri pula Erwin Pratama Putra.

    Dalam pertemuan tersebut, Erwin memperkenalkan diri sebagai orang yang diberi mandat oleh Bupati Kampar, Azis Zaenal untuk mengurusi alokasi DAK untuk Kabupaten Kampar.

    Baca juga :

    • KPK Periksa Pengacara Eks Bos Lippo Group Besok
    • KPK Cegah Pengacara Lucas Soal Kasus Eks Bos Lippo Group
    • TB Hasanuddin, Setnov, dan Kepala Bakamla Bersaksi di Tipikor

    “Erwin menyampaikan Kabupaten Kampar juga telah mengajukan usul anggaran di APBN 2018 melalui Romahurmziy anggota komisi XI DPR RI,” kata Wawan, saat membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (27/9).

    Wawan melanjutkan, atas usulan tersebut terdakwa Yaya Purnomo, Kasie di Ditjen Perimbangan Keuangan Daerah bersedia untuk ikut mengawal proses tersebut. “Hasilnya, terdakwa dan Rifa Surya mendapat fee‎ Rp 125 juta,” terangnya.

    Dalam sidang sendiri, jaksa mendakwa
    Yaya Purnomo dan Rifa Surya, menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya Rp 3,7 miliar, 53.300 USD dan 325.000 SGD dari beberapa daerah penerima DAK maupun Dana Insentif Daerah (DID).

    Jaksa merinci daerah-daerah yang mengajukan DAK dan DIK pada APBN-P TA 2017. Di mana sejumlah daerah ini juga memberikan uang sebagai komitmen fee.

    Pertama, Kabupaten Halmahera Timur, terdakwa dan Rifa Surya melakukan pertemuan dengan M Sarmin Sulaeman dan Suherlan‎ (tenaga ahli Sukiman, anggota DPR RI dari Fraksi PAN yang juga anggota anggar DPR RI).

    “Di pertemuan itu, M Sarmin Sulaeman meminta bantuan agar Kab Halmahera Timur mendapat DAK Rp 30 miliar yang disanggupi Suherlan memberikan fee biaya pengurusan 7 persen dari nilai anggaran,” ungkap jaksa Wawan Yunarwanto.

    Selain mengajukan DAK, Kab Halmahera Timur juga mengajukan DID TA 2018 sebesar Rp 50 miliar. Untuk pengurusan anggaran, terdakwa meminta fee 3 persen dari nominal DID ‎yang disetujui.

    Kedua, Kabupaten Kampar mengajukan DAK TA 2018 bidang pendidikan. Usulan anggaran diusulkan melalui Romahmurmuzy, anggota DPR Komisi XI.
    Hasilnya, terdakwa dan Rifa Surya mendapat fee‎ Rp 125 juta.

    Ketiga, Kota Dumai mencari pembiayaan dari APBN TA 2017 melalui dana perimbangan untuk pembangunan di Dumai.

    Wali Kota Dumai, Zulkifli memerintahkan Mardjoko Santoso, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Dumai menemui terdakwa minta bantuan.

    “Dari pengurusan itu, ‎terdakwa dan Rifa Surya menerima gratifikasi Rp 450 juta dan 35.000 SGD,” terang jaksa Wawan Yunarwanto.

    Keempat, dari pengurusan DAK TA 2018 di bidang jalan, bidang kesehatan Labuhanbatu, Sumatera Utara, terdakwa dan Rifa Surya juga mendapat fee 200.000 SGD yang uangnya digunakan untuk membeli emas.

    Selanjutnya terdakwa dan Rifa Surya juga mendapatkan fee dari pengurusan DID TA 2018 untuk Kota Balikpapan, kabupaten Karimun, kota Tasiklamaya, hingga Kabupaten Tabanan.

    ‎Terdakwa Yaya Purnomo diancam dengan pidana Pasal 12B UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

    TAGS : KPK Suap Dana Perimbangan Ketum PPP Romahurmuziy

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/41405/Ketum-PPP-Romi-Masuk-Dakwaan-Kasus-Dana-Perimbangan/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleMendikbud: PPPK untuk Honorer K2 Tetap Pakai Seleksi
    Next Article KPK Garap Dirut PLN Sofyan Basir Besok
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya (Ilustrasi/AI)

    Demo Hari Ini di Jakarta Menuntut Apa? Simak Isinya

    June 12, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial
    • Kerusakan Ginjal Disebabkan Oleh Apa? Kenali Penyebab serta Risikonya
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.