Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»YLKI Desak PT KAI Copot Iklan Rokok di Stasiun
    News

    YLKI Desak PT KAI Copot Iklan Rokok di Stasiun

    October 23, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    YLKI Desak PT KAI Copot Iklan Rokok di Stasiun

    Ilustrasi rokok

    Jakarta – Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mendesak PT KAI mencopot iklan rokok yang marak ditemukan di stasiun.

    Desakan ini juga berdasarkan pengaduan konsumen KAI terkait maraknya kembali iklan rokok di berbagai stasiun, khususnya di area Daop Yogyakarta, seperti Stasiun Tugu, Stasiun Lempuyangan, dan Stasiun Solo Balapan.



    “Dibolehkannya iklan rokok di area stasiun jelas suatu kemunduran serius. Di era Pak Jonan (Ignasius Jonan) sebagai Dirut KAI, hal ini sudah dihapuskan,” kata Tulus pada Selasa (23/10) lewat siaran pers.

    Tulus mengatakan, konsumen sudah menyampaikan keberatan terkait pemasangan rokok kepada Kepala Daop Yogyakarta. Namun KaDaop menyebut hal itu merupakan kebijakan PT KAI, karena ada perjanjian kerja sama antara PT KAI dengan salah satu industri rokok.

    Baca juga :

    • Lewat Pengrajin Lokal, Wujudkan Negeri Seribu Kain
    • Masyarakat Diimbau Tunda Pembelian Properti Meikarta
    • Ragam Kain Pesisir Menjelma Modest Fashion Modern

    “YLKI sudah menyampaikan hal ini kepada Dirut KAI, tapi kurang mendapatkan respon memadai,” ujarnya.

    Menurut Tulus, tindakan Dirut KAI yang bekerja sama dengan industri rokok untuk memasang iklan rokok merupakan tindakan melanggar hukum. Sebab stasiun adalah area Kawasan Tanpa Rokok (KTR), dan di area KTR dilarang memasang iklan dan promosi rokok.

    Regulasi ini tertuang dalam Pasal 115 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan PP No. 109/tahun 2012 tentang Pengamanan Rokok bagi Kesehatan, dan juga berbagai Perda tentang KTR di Indonesia.

    “Seharusnya PT KAI lebih kreatif dalam mencari sumber-sumber pendapatan, yang legal dan tidak melanggar hak-hak konsumen,” tandas Tulus.

    TAGS : KAI YLKI Rokok

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/42716/YLKI-Desak-PT-KAI-Copot-Iklan-Rokok-di-Stasiun/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleDiperiksa KPK, Petinggi Siloam Hospital Group Bungkam
    Next Article Iran Siap Dialog dengan AS Tanpa Syarat
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.