Ilustrasi Proyek Meikarta
Jakarta – Direktur Keuangan PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), Hartono dijadwalkan akan menjalani pemeriksaan hari ini, (5/11) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengembangan kasus dugaan suapa pengurusan izin proyek Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Yang diincar penyidik dari Hartono kali ini untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro. “Saksi Hartono diperiksa untuk tersangka BS (Billy Sindoro),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah.
Tak hanya Hartono, penyidik KPK juga memanggil Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Bekasi, Alex Satudy dan PNS pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Bekasi, Kasimin.
Dua orang itu, kata Febri juga sebagai saksi. “Mereka berdua juga diperiksa sebagai saksi untuk BS,” ujar Febri.
PT MSU merupakan penggarap proyek Meikarta yang menjadi anak perusahaan dari PT Lippo Cikarang Tbk. Sedangan PT Lippo Cikarang adalah anak usaha PT Lippo Karawaci.
Dalam kasus ini, KPK memeriksa sejumlah saksi dari Lippo Group, di antaranya Direktur Billy Sindoro, selaku tersangka suap pengurusan izin proyek Meikarta, CEO Lippo Group, James Riady; mantan Presiden Direktur PT Lippo Cikarang Tbk, Toto Bartholomeus.
Terperiksa lainnya yakni Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Tbk, Ketut Budi Wijaya, kemudian Corporate Affairs Siloam Hospital Group, juga Josep Christoper Mailool. Lainnya, Direktur Keuangan PT Lippo Cikarang Tbk bernama Soni dan Direktur Keuangan PT Lippo Karawaci Tbk, Richard Setiadi.
Billy Sindoro dan Bupati nonaktif Bekasi Neneng Hasanah Yasin serta tujuh orang lainnya sudah ditetapkan KPK menjadi tersangka. Neneng dan anak buahnya itu diduga menerima suap Rp7 miliar dari Billy terkait proses pengurusan izin proyek Meikarta, proyek milik Lippo Group.
TAGS : Lippo Group Suap Meikarta James Riady
This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin
Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/43372/Direktur-Keuangan-PT-MSU-Diperiksa-KPK-Terkait-Meikarta/