(Kapasitas) Rumah Sakit Tak Bisa Direlaksasi

by

in

JawaPos.com – Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta berlaku mulai lusa (14/9). Namun, hingga kemarin (11/9) Pemprov DKI Jakarta belum mengeluarkan regulasi baru terkait kebijakan tersebut.

Meski demikian, Gubernur DKI Anies Baswedan menegaskan bahwa rencana penerapan PSBB tetap berjalan. Regulasi belum diumumkan karena pemprov masih ingin mengetahui keinginan pemerintah pusat.

“PSBB di Jakarta ini belum pernah dicabut. Jakarta masih berstatus PSBB sejak 10 April sampai sekarang. Jadi, ini bukan kami memulai sesuatu yang baru. Sesuai rencana, insya Allah mulai Senin (14/9) dilakukan pengetatan,” kata Anies. Dia mengakui, ada beberapa permintaan yang diajukan Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) yang juga Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. “Untuk menghormati permintaan Pak Menko Perekonomian sebagai ketua satgas, detail pembatasan terkait dengan perkantoran akan dibahas besok,” terang Anies di balai kota, Jakarta Pusat, kemarin.

Anies pernah menyebutkan bahwa ada sebelas kegiatan esensial yang masih diizinkan beroperasi selama PSBB di Jakarta. Namun, pemerintah pusat menginginkan Jakarta tidak menerapkan PSBB, melainkan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK). ’’Sebelas (kegiatan) tidak ada perubahan, karena itulah yang menjadi kunci. Kemudian Pak Menteri akan membicarakan, mengundang untuk bicara, kami hormati. Karena itu, besok kami bahas detail,’’ lanjut Anies. Setelah pembahasan bersama itu selesai, Anies akan mengumumkan secara detail regulasi PSBB di Jakarta.

Meski demikian, dia meminta kepada perkantoran dan kegiatan usaha untuk mulai mempersiapkan pembatasan. Sebab, kondisi Jakarta saat ini sudah sangat memprihatinkan. Terutama sebelas hari terakhir. Sebab, di rentang waktu tersebut, terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang cukup luar biasa. ’’Lompatan kasus aktif di Jakarta itu amat tinggi. Ini yang membedakan kondisi sekarang dengan sebelum-sebelumnya,’’ katanya.

Anies menerangkan, pada 30 Agustus hanya ada 7.960 kasus aktif. Lalu, pada 10 September, angkanya naik tajam menjadi 11.810 kasus. Kenaikan 48 persen dalam 10 hari itu belum pernah terjadi sebelumnya. Anies juga menyampaikan, angka kematian di Jakarta dalam pekan pertama September 2020 sangat tinggi. Bahkan, 17 persen dari seluruh kematian terjadi pada September ini. ’’Dari 1.383 yang meninggal, sebanyak 197 itu terjadi September. Jadi memang, kondisi dalam dua pekan terakhir ini mengkhawatirkan. Ini berbeda dengan situasi sebelumnya. Karena itu, kami berencana melakukan pengetatan selama dua minggu ke depan,’’ tambahnya.

Baca juga:

Anies menekankan agar warga di Jakarta menjalankan pembatasan itu dengan tertib. Melakukan semua kegiatan dari rumah. Jika kasus terus meningkat, kemungkinan pengetatan bukan hanya dua pekan, melainkan lebih lama. ’’Saya ingin garis bawahi, jangan harap kemudian setelah dua minggu selesai, tidak. Kalau kecepatan (kasus tambahan) yang luar biasa ini tidak ada langkah untuk memperlambat, ya ini akan jalan terus,’’ tegasnya.

Editor : Ilham Safutra

Reporter : tau/mia/deb/wan/lyn/ttg/rya/c9/c7/oni


Credit: Source link