Close Menu
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Andalan NewsAndalan News
    • Home
    • News
    • International
    • Ekonomi
    • Teknologi
    • Entertainment
    • Lifestyle
    • Automotive
    Andalan NewsAndalan News
    Home»News»Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara
    News

    Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara

    November 8, 2018No Comments2 Mins Read
    Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp VKontakte Email
    Share
    Facebook Twitter LinkedIn Pinterest Email
    Zumi Zola Dituntut 8 Tahun Penjara

    Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola

    Jakarta – Gubernur nonaktif Jambi, Zumi Zola dituntut pidana delapan tahun penjara. Selain itu, politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

    Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini terdakwa Zumi Zola terbukti secara sah telah melakukan tindak kejahatan korupsi.



    “Menyatakan terdakwa Zumi Zola terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ‎bersama-sama melakukan gabungan tindak pidana korupsi,” kata Jaksa KPK Iskandar Marwanto, saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/11).

    Jaksa Iskandar mengatakan, yang memberatkan tuntutan terhadap Zumi karena perbuatannya tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi

    Baca juga :

    • KPK Tetapkan Eks Wakil Bupati Malang Tersangka Suap Tower Bersama
    • Mahfud MD Temui Pimpinan KPK, Bahas Kasus Korupsi
    • Kasus Korupsi Marak, Mustofa Widjaja Ajak Perkuat Sistem

    “Perbuatan terdakwa juga telah mencidera‎I kepercayaan dan amanah masyarakat‎,” katanya.

    Sedangkan hal-hal yang meringankan yakni, terdakwa menyesali perbuatannya melakukan korupsi, kooperatif, berterus terang, sopan selama menjalani persidangan serta belum pernah dihukum.

    Jaksa meyakini, Zumi Zola terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp44 miliar dan satu unit mobil Alphard. Gratifikasi tersebut berasal dari Afif Firmansyah Rp34,6 miliar, Asrul Pandapotan Rp2,7 miliar, dan Arfan Rp3 miliar, US30 ribu, serta SGD100 ribu.

    Menurut Jaksa, gratifikasi itu digunakan Zumi Zola untuk melunasi utang-utangnya saat kampanye sebagai calon Gubernur Jambi. Zumi Zola juga dinilai telah mengalirkan uang tersebut untuk keperluan adiknya, Zumi Laza yang akan maju sebagai calon Wali Kota Jambi.

    Jaksa menyatakan, Zumi Zola bersalah telah menyuap anggota DPRD Jambi sebesar Rp16,34 miliar. Uang Rp16,34 miliar tersebut diduga untuk memuluskan ketok palu Rancangan Peraturan Daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Jambi tahun anggaran 2017-2018.

    Terkait perkara gratifikasi, Zumi Zola dinyatakan bersalah melanggar Pasal ‎12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP

    Sedangkan untuk perkara suap, Zumi Zola dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

    TAGS : Kasus Korupsi Gubernur Jambi Zumi Zola

    This article is automatically posted by WP-AutoPost Plugin

    Source URL:http://www.jurnas.com/artikel/43567/Zumi-Zola-Dituntut-8-Tahun-Penjara/

    Share. Facebook Twitter Pinterest LinkedIn Tumblr WhatsApp Email
    Previous ArticleNelayan Palestina Ditembak Mati Pasukan Mesir
    Next Article KNKT: CVR Pesawat Lion JT610 Terkubur di Lumpur Terdalam
    Tim Redaksi
    • X (Twitter)

    Related Posts

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis

    June 25, 2026
    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    Ancaman Ransomware Naik, Sysware Sebut EDR Adalah Investasi IT Krusial

    June 24, 2026
    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    Polda Sumbar Gelar Road to Kapolri Cup MLBB 2026, Ajak Generasi Muda Ukir Prestasi di Dunia Esports

    June 23, 2026
    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    Mengenal Prediction Market: Inovasi Pasar Prediksi yang Kian Populer di Era Digital

    June 19, 2026
    Leave A Reply Cancel Reply

    You must be logged in to post a comment.

    Recent News
    • Cek Desil Dinsos untuk Bansos 2026, Begini Cara Melihat Statusnya
    • 5 Jasa Konsultan KPI Terbaik di Indonesia untuk Efektivitas Bisnis
    • Apakah Niat Puasa 9 dan 10 Muharram dan Qadha Ramadhan Bisa Digabung?
    • situs 4d
    • toto 4d
    • bandar togel
    • slot pg
    • bandar toto
    • demo slot pg
    • situs toto
    • toto online
    • toto online
    • situs toto online
    • Link Bandar Togel
    • toto online
    • situs jitu

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.